Ketika APBN dijaminkan utang kereta cepat, maka ketidakadilan sedang terjadi


Ketika APBN dijaminkan utang untuk bayar Kereta Cepat Jakarta-Bandung, sebenarnay sednag terjadi ketidakadilan. ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI/CNN Indonesia)

Jakarta, (Mas Reko)– Hampir semua media online menyoroti penjaminan utang bagi penyelenggaraan Kereta cepat Jakarta-Bandung. APBN untuk jaminan utang itu berpayung hukum Permen Keu No 89/2023.

Permen ini yang mengatur tentang Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, tak adil bagi pemajuan kesejahteraan umum, apalagi ada unsur investasi asing.

Penjaminan utang itu tak adil

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel memandang hal itu tak adil bagi kemaslahatan rakyat. Gobel menegaskan proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) sudah selesai.

Sehingga, seharusnya menjadi tanggung jawab badan usaha, bukan beban APBN.

Baca yuk :  Kereta cepat Jakarta-Bandung Tak seindah cerita para artis, kebun masyarakat rusak akibat proyek itu

Dia berbicara hal itu Jumat, 22/9/23. Gobel menegaskan proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) sudah selesai. Sehingga, lanjutnya, seharusnya menjadi tanggung jawab badan usaha, bukan beban APBN.

“APBN menjadi terikat secara permanen dan selamanya terhadap sebuah kegiatan badan usaha,” ujarnya.

Gobel lalu mengungkit bagaimana awal mula dari proyek sepur kilat itu digadang-gadang tidak akan membebani APBN. Pada 1 Oktober 2015, pemerintah mengumumkan bahwa Cina memenangkan proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan mengalahkan Jepang karena empat hal.

Pertama, tidak pakai dana APBN; kedua, skema kerja sama business to business (B2B); ketiga, tidak meminta penjaminan dari pemerintah; dan keempat, biaya lebih murah, yaitu US$ 5,595 miliar dibandingkan usulan Jepang US$ 6,223 miliar. Kemudian, pada 16 Oktober 2015 dibentuk perusahaan PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC) yang merupakan konsorsium BUMN dari Indonesia dan Cina.

Baca yuk : Rekomendasi Komnas HAM : Relokasi pabrik, bukan masyarakat Rempang yang direlokasi

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2015, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 107 Tahun 2015 sebagai landasan hukum proyek kereta cepat ini. Konsorsium Indonesia dipimpin PT Wijaya Karya (Perseo). Lalu, pada 21 Januari 2016, Presiden Jokowi melakukan groundbreaking di Walini. Namun acara ini tak dihadiri Menteri Perhubungan saat itu, Ignasius Jonan.

Berlanjut pada 2018, biaya proyek ternyata membengkak menjadi US$ 6,071 miliar. Target proyek selesai pada 2018 tak tercapai. Pada 6 Oktober 2021 terbit Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang mengamandemen Perpres Nomor 107 Tahun 2015. Pimpinan konsorsium BUMN Indonesia beralih dari PT Wijaya Karya ke PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.

Rute kereta pun beralih menjadi ke Padalarang. Aturan ini juga menyatakan bisa menggunakan dana APBN dan ada penjaminan dari pemerintah.

Artinya, empat faktor yang memenangkan Cina membangun kereta cepat sudah dilanggar. Biaya pun membengkak lagi menjadi US$ 7,97 miliar. Saat ini, kereta cepat sedang dalam tahap uji coba dan akan ditargetkan beroperasi secara komersil dalam waktu dekat.

Baca yuk : Kunci Bahagia Lansia Wajib Rutin Olahraga

Kini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 yangi ditetapkan pada 31 Agustus 2023 dan mulai berlaku efektif pada 11 September 2023. Peraturan ini berisi 28 pasal dalam sembilan bab, yang mengatur penjaminan dan mekanisme penjaminan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Semestinya tanggung jawab badan

Politikus Partai Nasdem itu menambahkan, kini pembangunan proyek kereta cepat sudah selesai sehingga segala biaya mestinya sepenuhnya berada dalam tanggung jawab badan usaha. Namun, terbitnya aturan baru ini membuat beban APBN menjadi lebih berat untuk menyelesaikan masalah dasar yang dihadapi masyarakat dan bangsa Indonesia.

Apalagi APBN masih terbatas, sedangkan tugas dan tanggung jawabnya berlimpah. Dia mempertanyakan dana APBN yang digunakan untuk menjamin kereta cepat, padahal sejak awal dijanjikan tak melibatkan anggaran negara.

“Serta tak begitu berkaitan dengan kebutuhan khalayak banyak, karena kereta cepat kan hanya untuk orang yang punya cukup uang saja,” kata Gobel.

Baca yuk : Proyek Pulau Rempang: Masyarakat Pasir Panjang Senantiasa Tolak Relokasi

Rachmat Gobel juga menegaskan kritiknya bukan tidak setuju terhadap kereta cepat. Bahkan sejak awal, ia mengaku sangat mendukung proyek tersebut, namun dengan catatan bila masih dalam batas kewajaran dan kepatutan dalam konteks kemaslahatan publik yang luas. “Jadi tak perlu berlebihan. Mestinya biarkan itu bersifat B2B saja.” (Reko Suroko)

 

Sumber : CNN Indonesia, Tempo.co

Berita Terkait

Top