Diduga impor janggal, ikan salem asal Tiongkok disegel KKP


Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyegelan gudang penyimpanan ikan salem yang diimpor dari Cina di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Minggu (5/3/2023). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

JAKARTA, (Mas Reko)— Sejumlah 4.050 kilogram ikan salem (pacific mackerel) asal Tiongkok di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Lantaran ikan itu beredar tidak sesuai peruntukannya.

“Menyikapi laporan masyarakat akan dugaan kebocoran ikan impor di pasar lokal, KKP melalui Ditjen PSDKP segera melakukan penyegelan dan pemasangan garis pengawas perikanan sebagai langkah cepat perlindungan terhadap nelayan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/9/23).

Dijual murah

Adin mengatakan, ikan impor yang beredar di pasaran lokal ini merusak harga ikan lokal dalam negeri, sebab ikan ini dijual dengan harga Rp20.000 sampai dengan Rp22.000 per kg.

Harga ikan salem impor lebih murah dibandingkan harga ikan lokal dari nelayan yang dibanderol Rp25.000 hingga Rp30.000 per kg.

Baca yuk : Soal Kuota Minyak, Saudi Tak Pedulikan Tuduhan AS

Berdasarkan, tegasnya, aturan yang berlaku, produk impor ikan salem dimanfaatkan memenuhi bahan baku industri pemindangan, sehingga ikan salem impor dilarang untuk dijualbelikan di pasaran lokal.

“Produk importasi perikanan berbentuk ikan salem pada dasarnya peruntukannya untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan, yang kuota sudah dipatok atau ditarget oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP,” ujarnya dilansir ANTARA, Sabtu, 30 September.

Dari keterangan sementara pemilik gudang, ikan salem tersebut dibeli dari broker atau perantara yang berada di Jakarta, yang diperoleh dari salah satu perusahaan importir besar di Jakarta.

Tak ada industri pemindangan

Sementara itu, di Kota Banjarmasin tidak terdapat industri pemindangan, sehingga ke depan, Ditjen PSDKP akan mendalami asal usul ikan impor dan keberadaan ikan lain sejenis.

Baca yuk : Masyarakat Rempang: Pemerintah Harus Dengar, Kedaulatan di Tangan Rakyat

Bila dari hasil pendalaman ditemukan adanya dugaan pelanggaran peruntukan impor tersebut, mulai dari data penjualan, data distribusi, dan kegiatan penjualan ikan impor di Banjarmasin, maka akan dilakukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Melindungi produk lokal

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan atau nilai tukar nelayan, Pemerintah wajib melindungi produk nelayan lokal sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Baca yuk : Mencari jalan keluar tanpa ada dusta di Rempang

Oleh sebab itu, KKP tidak akan segan memberlakukan sanksi administratif berupa penghentian sementara, pembekuan perizinan berusaha, denda administratif, paksaan pemerintah, hingga pencabutan perizinan berusaha terhadap setiap orang yang mengancam kesejahteraan nelayan, termasuk menjual belikan ikan impor di pasaran lokal.(Reko Suroko)

VOA/ ANTARA/detik.finance

Berita Terkait

Top