Bisnis Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Kena Kasus Korupsi Menggurita
–
foto: Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. (Dok. Kejagung)/CNBC Indonesia)
—————–
Jakarta, (Mas Reko)–Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan( IUP) PT Timah Tbk tahun 2015- 2022. Pria 39 tahun itu juga dikenal sebagai pengusaha yang memiliki banyak bisnis. Salah satunya dia tercatat sebagai Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama.
Harvey juga dilaporkan memiliki saham pada sejumlah perusahaan, mulai dari PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Harvey yang terlahir 30 November 1985 dan berdarah Papua, Ambon, dan Makassar.
Baca yuk :Dugaan Korupsi PT Timah Tbk Senilai Rp 271 Triliun
Dia adalah anak dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani. Pernikahan dengan Sandra Dewi pada 8 November 2016 menyita banyak perhatian publik. Pasalnya pernikahan itu digelar mewah di Cinderella’s Castle Disneyland, Tokyo, Jepang.
Terjerat dalam kubangan kasus korupsi Minggu ini, namanya jadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung mengumumkan Harvey sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Harvey juga langsung ditahan oleh para penyidik pada Rabu(27/3/2024).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan Harvey merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin( RBT) menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Kejadian itu terjadi sekitar tahun 2018 hingga 2019.
Kuntadi menjelaskan Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan fabricator di wilayah IUP PT Timah. Usai melakukan beberapa kali pertemuan, disepakati adanya kerja sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah tersebut.
” Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT draft, CV personality, PT SBS, dan PT drum mengikuti kegiatan tersebut, “kata Kuntadi.
Baca yuk : Mengolah Daun Kelor Menjadi Jamu yang Berkhasiat
Setelah itu, Harvey diduga meminta para pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Berikutnya keuntungan dibagi untuk dirinya dan tersangka lainnya. Pemberian uang, pihak Kejaksaan menduga disamarkan menjadi dana Commercial Social Responsibility( CSR). Dana disalurkan melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.
Jeratan Pasal bagi Harvey
Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat( 1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.
Baca yuk : Dikhawatirkan sulut konlik, Proyek Eco City Rempang minta ditunda hingga Pemilu 2024 usai
Sejauh ini sudah 16 tersangka yang ditangkap terjadi korupsi timah tersebut. Berikut daftarnya:
1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani( MRPT), selaku Direktur Utama( Dirut) PT Timah Tbk 2016- 2021
2. Emil Ermindra( EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018
3. Alwin Albar( ALW) selaku direktur operasional PT Timah Tbk.
4. Suwito Gunawan( SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa
5. MB Gunawan( MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa
6. Hasan Tjhie( HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa( personality)
7. Kwang Yung alias Buyung( in) selaku mantan komisaris CV personality.
8. Robert Indarto( RI) sebagai direktur utama( Dirut) PT SBS
9. Tamron alias Aon( TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit sanctioned power CV personality
10. Achmad Albani( AA) selaku director functional CV personality
11. Suparta( SP) selaku Dirut PT Refined Bangka Tin( RBT)
12. Reza Andriansyah( RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
13. Rosalina( RL) selaku General Manager PT Tinindo Inter Nusa( drum).
14. Toni Tamsil- swasta
15. Helena Lim, Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange( QSE)
16. Harvey Moeis, perwakilan PT RBT
Sumber:CNBC Indonesia