Mengungkap Skandal Mega Korupsi Tata Niaga Timah, Rp 271 T
Sejumlah pengamat membongkar modus terjadinya korupsi di sektor pertambangan di tengah ramai kasus korupsi timah. Ilustrasi. (iStock/Atstock Productions)./ CNN Indonesia)
Jakarta,(Mas Reko) Penangkapan beberapa tersangka baru dalam kasus korupsi perdagangan komoditas timah oleh PT Timah Tbk telah mengejutkan publik. Sejumlah Rp271 triliun yang disebut sebagai potensi kerugian negara dalam kasus tersebut telah memicu perhatian. Dua dari 16 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah nama yang dikenal secara luas oleh masyarakat, termasuk Helena Lim dari Pantai Indah Kapuk (PIK), yang dikenal sebagai orang kaya raya, dan Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi.
Baca yuk : Dugaan Korupsi PT Timah Tbk Senilai Rp 271 Triliun
Harvey, yang dianggap sebagai sosok yang diinginkan oleh sebagian wanita, diduga terlibat dalam kegiatan yang merugikan dalam kasus tersebut. Dia disebut sebagai “tikus kotor” dalam jaringan korupsi ini, sebagai perpanjangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), yang diduga menerima uang hasil korupsi yang dikamuflasekan sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan dari beberapa pengusaha.
Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, setelah beberapa kali pertemuan, kegiatan penambangan ilegal tersebut disepakati untuk disamarkan dengan menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah. Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, termasuk PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Harvey dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menjerat Harvey Moeis dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. (Screenshot dari Instagram @sandradewi88 / CNNIndonesia)
——————–
Peranan JATAM
Melky Nahar, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), menegaskan bahwa membersihkan korupsi di sektor pertambangan harus dimulai dari aparat penegak hukum. Menurutnya, saat ini, tersangka yang ditetapkan masih merupakan “tikus kecil” dalam jaringan ini. Dia juga menyoroti ketidakberanian Kejagung untuk mengungkap peran aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, yang diduga terlibat dalam membiarkan tambang ilegal beroperasi.
Baca yuk : Bisnis Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Kena Kasus Korupsi Menggurita
Menurut Melky, tanpa membersihkan aparat penegak hukum, upaya untuk memutus mata rantai korupsi di sektor pertambangan akan sulit tercapai. JATAM juga menyoroti empat celah yang mungkin dimanfaatkan oleh para pelaku korupsi, mulai dari pra-perizinan hingga penegakan hukum.
Terdapat indikasi keterlibatan aparat dalam praktik korupsi di tambang timah yang telah terjadi sejak 2019, namun pemerintah terlihat tidak responsif terhadap hal ini. Melky mempertanyakan keberanian dan ketegasan pemerintah serta aparat penegak hukum dalam menghadapi kerja sama antara PT Timah dengan lima perusahaan smelter. Kerja sama tersebut diklaim untuk legalitas penampungan timah hasil penambangan ilegal.
Melky menyoroti bahwa Kepolisian juga dicurigai tidak hanya menerima keuntungan finansial, tetapi juga melindungi aktor yang seharusnya dihadapkan pada proses hukum. Tanpa membersihkan aparat penegak hukum, Melky percaya bahwa Indonesia akan kesulitan memutus mata rantai korupsi di sektor pertambangan.
Baca yuk : Mengolah Daun KeloMr Menjadi Jamu yang Berkhasiat
JATAM mengidentifikasi empat area di mana praktik korupsi dapat terjadi, mulai dari tahap pra-perizinan hingga penegakan hukum. Ini mencakup bidang administrasi, teknis, finansial, lingkungan, serta aspek-aspek seperti perolehan wilayah pertambangan dan lelang wilayah untuk sumber daya mineral.
Menurut Melky, upaya untuk membersihkan sektor pertambangan dari korupsi memerlukan tindakan tegas terhadap aparat penegak hukum yang terlibat serta peningkatan pengawasan dan penerapan hukum yang lebih ketat di semua tahapan proses pertambangan.
Dalam menghadapi tantangan ini, JATAM mengadvokasi perlunya peningkatan pengawasan terhadap seluruh tahapan proses pertambangan, termasuk perizinan, operasional, dan penegakan hukum. Mereka menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam manajemen sumber daya mineral.
Melky juga menyoroti perlunya kerjasama antara pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta dalam memerangi korupsi di sektor pertambangan. Hal ini membutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk memastikan bahwa sumber daya alam yang berharga ini dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan.
Baca yuk : Perjalanan dan Pengalaman yang Menginspirasi, Seorang Parkinson
Upaya untuk membersihkan sektor pertambangan dari korupsi tidaklah mudah, tetapi dengan kerjasama dan komitmen yang kuat, Indonesia dapat mencapai tujuannya untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab dan berkeadilan bagi seluruh rakyat. (erka)
Sumber : CNN Indonesia
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240402063035-85-1081545/menguak-modus-tikus-tambang-rugikan-rp271-t-di-kasus-korupsi-timah