Jemaah Umrah Belum Pulang, Terancam Berhaji Tanpa Visa Resmi
Dubes RI untuk Arab Saudi Abdul Aziz memberikan penjelasan terkait resiko jamaah haji non kuota yaitu dideportasi ke tanah air dan sanksi 10 tahun tidak boleh memasuki Arab Saudi, sebelum dipulangkan yang bersangkutan akan ditahan di tahanan imigrasi dalam waktu yang tidak bisa ditentukan. Kalau yang bersangkutan sudah overstay maka akan didenda 15 ribu riyal.(MCH 2024)
JAKARTA, (Mas Reko)–Sekitar 100.000 warga negara Indonesia yang berangkat umrah belum kembali ke Tanah Air, dan beberapa di antaranya kemungkinan akan berhaji tanpa menggunakan visa resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Dr. Abdul Aziz Ahmad, mengungkapkan bahwa ia menerima informasi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi sejak awal tahun mengenai jemaah umrah Indonesia yang tidak pulang.
Baca juga :Berwisata Dengan Keluarga Besar
“Jika mereka (jemaah) nekat dan di luar kemampuan kami untuk mengatasi, maka mereka harus menanggung risikonya sendiri,” ujar Aziz pada Minggu (12/5/2024) di Kantor Urusan Haji Indonesia di Madinah, seperti dilaporkan oleh jurnalis Kompas.com dan anggota Media Center Haji (MCH) 2024, Khairina.
Aziz menjelaskan bahwa pihaknya terus mengingatkan jemaah haji mengenai aturan untuk tidak melaksanakan haji tanpa visa resmi, karena Pemerintah Arab Saudi dapat mendeportasi jemaah tanpa visa resmi. Setelah dideportasi, mereka tidak akan bisa kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
“Jika memang datang ke sini sebagai tamu Allah, sebaiknya mengikuti prosedur yang benar,” tambah Aziz. Selain itu, jemaah dengan visa non-haji belum tentu bisa melaksanakan ibadah wukuf di Arafah saat puncak haji karena aturan yang semakin ketat.
Konsul Jenderal Republik Indonesia, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa jemaah haji non-kuota yang tertangkap harus menjalani proses penahanan sebelum dideportasi. Proses ini bisa berlangsung cepat atau lambat, tergantung penanganan awal. Selama masa haji, proses deportasi biasanya memakan waktu lebih lama dan biasanya dilakukan setelah musim haji berakhir.
Baca juga :Jamaah haji lansia dapat prioritas pelayanan
“Belum tentu proses itu bisa ditangani secara cepat. Saya tidak bisa memastikan karena setiap orang dan setiap jemaah memiliki kasus yang berbeda-beda,” ujar Yusron.
Dia mengimbau masyarakat untuk terbiasa mematuhi aturan, dan bagi mereka yang datang tanpa visa haji sebaiknya segera pulang.
sumber : KompAS.COM