Daya Beli Tergerus Inflasi & Ditekan Tapera
Foto: Pengunjung saat berbelanja di Pusat Perbelajan Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (12/4/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jakarta, (Mas Reko) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merespons rencana potongan tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang akan diwajibkan bagi pekerja di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa LPS tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini. Sebagian dari gaji karyawan yang dipotong akan masuk sebagai premi LPS.
Baca juga : Waspadai krisis ekonomi, ditengah klaim ekonomi baik-baik saja
Namun, Purbaya mengakui bahwa daya beli masyarakat dapat tertekan jika kebijakan Tapera diterapkan. Dampak terbesar akan dirasakan oleh masyarakat kelas menengah bawah dengan tabungan di bawah Rp100 juta. “Ya jelas pasti pengaruh. Jadi, disposable income-nya kan turun. Jadi, ya seandainya bisa akses uang itu nanti, masih nanti,” kata Purbaya pada Selasa (28/5/2024).
Dia berharap uang yang dipotong tersebut dapat digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa. “Kalau ekonominya bagus, kan masyarakatnya juga bagus,” jelasnya.
Gaji, upah, atau penghasilan pekerja di Indonesia akan dikenakan potongan tambahan untuk simpanan Tapera. Ini berarti akan ada empat potongan gaji karyawan, selain pajak penghasilan (PPh), BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga : Ketika Musik Dangdut Bergema Jelang Khotbah Jumat di Masjid Nabawi
Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, termasuk perhitungan simpanan Tapera untuk pekerja mandiri atau freelancer.
Menurut Pasal 5 PP Tapera, setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Pasal 7 merinci bahwa pekerja wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN, TNI-Polri, dan BUMN, tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Sepanjang kuartal I 2024, daya beli masyarakat menurun, terlihat dari kinerja perekonomian yang belum tumbuh optimal. Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024 sebesar 5,11%, dengan konsumsi rumah tangga sebagai kontribusi terbesar sebesar 54%. Namun, tingkat pertumbuhan konsumsi hanya 4,91%, lebih rendah dari rata-rata sebelum pandemi yang sebesar 5%.
Baca juga : Media Asing Sorot Kebijakan Tapera di Indonesia, Sebut Ini
Peneliti ekonomi makro dan keuangan Indef, Riza Annisa Pujarama, menyatakan bahwa daya beli masyarakat saat ini bermasalah. Seharusnya, pertumbuhan konsumsi pada kuartal I lebih tinggi mengingat banyaknya stimulus seperti Ramadan, persiapan lebaran, belanja pemerintah, bansos, dan Pemilu.
Riza mengatakan kondisi kelas menengah saat ini terjepit. Pendapatan mereka stagnan dan tergerus oleh inflasi, namun mereka tidak mendapatkan bantuan sosial. “Jadi otomatis mereka akan menahan konsumsinya,” pungkas Riza.(RS)
Sumber : CNBC Indonesia