Kasus Korupsi Timah: Kerugian Negara Rp300 Triliun Dipertanyakan


ilustrasi (foto: Pikiran Rakyat)

Jakarta, (Mas Reko) – Langkah Kejaksaan Agung RI menetapkan nilai kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 telah memicu kontroversi besar.

Baca juga :Diungkap ICW Skandal Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kolusi Antara Swasta dan Pejabat Pemerintah

Kuasa hukum para tersangka, Andi Inovi, dengan tegas mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.

Menurut Andi, penetapan angka fantastis ini didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LKH) Nomor 7 tahun 2014, yang menghitung kerugian ekologis dari kerusakan lingkungan.

Padahal, tuduhan yang dikenakan pada kliennya terkait dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bukan peraturan lingkungan hidup.

Baca juga :Kejagung Sita Dua Perusahaan Milik Raja Timah Bangka Tamron, Petani Sawit Demo

“Ini adalah kesalahan besar. Angka Rp271 triliun yang digunakan dalam perhitungan awal merupakan kerugian ekologis, bukan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” tegas Andi pada Kamis 14 Juni 2024.

“Menggunakan aturan FIFA untuk pertandingan tinju, ketika petinjunya jatuh, malah diberi kartu merah. Itu yang terjadi,” sindir Andi dengan analogi tajam.

Di tengah sorotan publik yang makin tajam, Andi mengungkapkan bahwa empat dari 21 tersangka adalah pejabat di CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Mereka adalah Tamron Tamsil alias Aon, Hasan Tjhie alias ASN, Kwang Yung alias Buyung, dan Achmad Albani alias AA. Ia menambahkan bahwa akibat kebingungan publik dengan angka kerugian negara yang melambung tinggi, para tersangka dicap sebagai penjahat besar.

Baca juga :Sandra Dewi dan Kasus Korupsi Timah

Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya berdampak pada tersangka tetapi juga pada ribuan pekerja yang kini kehilangan mata pencaharian.

 

Berita Terkait

Top