Tas Mewah Sandra Dewi Disita Kejagung


Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditahan atas kasus dugaan korupsi timah (Instagram/@sandradewi88)

Jakarta, (Mas Reko)–Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditahan selama 20 hari sejak pelimpahan berkas perkara korupsi tata kelola timah. Barang bukti yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) termasuk tas mewah Sandra Dewi juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Baca juga : Dugaan Korupsi Impor Beras Segera Ditangani KPK

Kejaksaan Agung menyerahkan bukti-bukti dan juga melimpahkan berkas terhadap dua orang tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komunitas timah yang menjerat suami dari Sandra Dewi yaitu Harvey Moeis dan juga seorang sosialita Helena Lim kepada Kejari Jakarta Selatan.

Barang sitaan yang sudah disita oleh pihak Kejagung di antaranya ada uang tunai senilai SGD400 ribu, Rp13,5 miliar dan Rp10 miliar dengan pecahan Rp100 ribu serta Rp4 miliar serta SGD2 juta dengan pecahan 1.000. Di antara beberapa barang sitaan, terdapat tas branded milik Sandra Dewi, satu buah perhiasan, mobil mewah milik Harvey Moeis dan mobil milik Helena Lim.

Kejagung telah menyita delapan unit mobil dari tersangka Harvey Moeis yaitu dua Ferrari, sebuah Mercedez Benz, sebuah Porsche, sebuah Rolls Royce, sebuah Mini Cooper, san sebuah Lexus, serta Vellfire.

Baca juga : Korban Kebakaran di Pondok Pinang Disediakan Tenda Darurat dan Makanan

Sedangkan mobil sitaan dari tersangka Helena Lim di antaranya mobil Innova, sebuah Lexus, dan sebuah Alphard. Saat ini barang sitaan tersebut sudah menjadi otoritas dari Kejari Jakarta Selatan.

Dalam beberapa hari ke depan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa berkas-berkas dari dua orang tersangka dan akan dilakukan penyempurnaan berkas sebelum dipersidangkan dan dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga : Kasus Korupsi Timah: Kerugian Negara Rp300 Triliun Dipertanyakan

Kedua tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

Dari 22 orang tersangka yang sudah ditangkap oleh pihak Kejaksaan Agung, 12 di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejari. Artinya, tinggal empat orang lagi yang nantinya masih di dalam proses di antaranya dengan inisial HL, R, BG, dan AA. Keempat orang tersangka ini masih didalami dan dilakukan penyidikan terkait dengan korupsi tambang timah ilegal yang dilakukan di Bangka Belitung.(RS)

 

 

Sumber : Beritasatu.com

Berita Terkait

Top