KPK bakal seret 3 Rumah Sakit tipu …..


Foto: Dok BPJS Kesehatan

Jakarta –(Mas Reko)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan fraud yang dilakukan 3 rumah sakit terkait klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca juga : Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Berpotensi Naik, Bakal Gaduh?

Ketiga rumah sakit itu diduga melakukan fraud yang merugikan Rp 34 miliar.

“Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta, Rabu, (24/7/2024).

Sebelumnya, tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan temuannya soal kecurangan di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tim melakukan pemantauan terhadap klaim 6 rumah sakit selama 2023.

Hasilnya ditemukan 3 rumah sakit melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS. Sementara, 3 rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS.

Baca juga : Kegaduhan Itu Namanya BPJS Kesehatan

Dalam modus manipulasi diagnosis, pihak rumah sakit menambah jumlah tetapi atau jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal. Sementara, pada modus phantom billing, pihak rumah sakit merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat, padahal tidak ada sama sekali.

Pahala mengatakan 3 rumah sakit yang melakukan phantom billing inilah yang akan dibawa ke ranah pidana. Dua rumah sakit diketahui berada di Sumatera Utara, dan 1 rumah sakit berada di Jawa Tengah. Pahala mengatakan dugaan kecurangan ini diduga merugikan BPJS sebesar Rp 34 miliar.

Pahala mengatakan langkah pidana ini diambil untuk menimbulkan efek jera. Dia mengatakan kasus ini bisa saja dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya, apabila kriteria kasus tak memenuhi standar perkara yang bisa ditangani KPK

Baca juga : Kabar BPJS Kesehatan Yang Menggelisahkan

Sementara untuk rumah sakit lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan waktu 6 bulan untuk mengakui dosanya. Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan.(RS)

 

 

Sumber : CNBC Indonesia

Berita Terkait

Top