Direktur Lokataru dan Anak Machica Mochtar Dipulangkan Usai Demo Tolak Revisi UU Pilkada


Machica Mochtar di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).(Kompas.com/Cynthia Lova)

Jakarat, (Mas Reko)–Direktur Lokataru, Del Pedro Marhaen, dan staf LBH Jakarta yang juga anak dari penyanyi Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan, telah dipulangkan oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya diamankan dalam aksi demonstrasi menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8).:

Baca juga : Artis Angela Lee Jadi tersangka, bisnis tas mewah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, memastikan bahwa keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

“Bukan (bagian tersangka),” ujar Ade Ary di kantor Polda Metro Jaya pada Jumat (23/8) malam.

Namun, hingga kini, Ade Ary belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan penangkapan sementara terhadap Del Pedro dan Iqbal selama aksi berlangsung.

Rincian Penangkapan dalam Aksi Demo Revisi UU Pilkada

Dalam aksi demonstrasi yang berlangsung panas tersebut, pihak kepolisian mengamankan total 301 orang dari berbagai lokasi di Jakarta. Penangkapan dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama dengan sejumlah Polres di wilayah jajarannya.

Baca juga :Saksi Mata : Saat Jatuhnya Helikopter di Bali…

Secara spesifik, Polda Metro Jaya mengamankan 50 demonstran. Dari jumlah tersebut, 19 orang ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan. Sementara 18 tersangka lainnya dikenakan pasal terkait aksi kekerasan terhadap petugas dan ketidakpatuhan terhadap perintah aparat di lapangan.

Direktur Lokataru anak Machica Mochtar sudah dipulangkan usai ditangkap dalam demo tolak RUU Pilkada di DPR, Kamis (22/8). (Instagram/@machicamochtar70)

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP serta Pasal 218 KUHP, yang mengatur tentang perlawanan terhadap petugas dan pelanggaran ketertiban umum.

 Sebagian Besar Demonstran Telah Dipulangkan

Dari total 301 orang yang diamankan, sebanyak 300 orang telah dipulangkan setelah menjalani proses pemeriksaan dan pendataan oleh pihak kepolisian. Satu orang sisanya masih menjalani proses pendalaman terkait keterlibatannya dalam aksi pembakaran mobil polisi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Baca juga :PPATK Ungkap 63 Ribu Transaksi Judi di DPR dan DPRD dengan Nilai Ratusan Miliar

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menyelidiki mendalam untuk memastikan semua pelaku yang terlibat dalam tindakan anarkis selama demonstrasi tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Konferensi Pers Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang dinarasumberi oleh Fadhil LBH Jakarta (kiri), Arif Maulana YLBHI (kiri tengah), Gema Gita Persada LBH Pers (kanan tengah), dan Andrie Yunus KontraS (kanan). TEMPO/Tamara Aulia

Komitmen Penegakan Hukum dan Penghormatan Hak Demokrasi

Insiden ini mencerminkan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak demokrasi warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca juga :Jangan Percaya Anjuran Detoks Vaksin COVID-19

Pihak kepolisian diharapkan dapat terus menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional, sementara masyarakat diimbau untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengawasan dan evaluasi terhadap proses hukum dalam kasus ini menjadi penting untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(RS)

 

Sumber : Kompas.com, Tempo.co dan CNN Indonesia

 

Berita Terkait

Top