KPK akan selidiki dugaan gratifikasi yang libatkan Kaesang Pangarep
Jakarta, (Mas Reko)–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, terkait penggunaan fasilitas jet pribadi.
Baca juga : KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri……
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memeriksa apakah kemudahan yang didapatkan Kaesang berkaitan dengan jabatan ayahnya sebagai presiden atau kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan mantan Wali Kota Solo.
Nawawi menegaskan bahwa meskipun Kaesang bukanlah penyelenggara negara, statusnya sebagai putra presiden membuatnya perlu diklarifikasi.
KPK memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan gratifikasi ini dan memastikan bahwa setiap laporan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh Direktorat Gratifikasi.
Baca juga :KPK bakal seret 3 Rumah Sakit tipu …..
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menambahkan bahwa undangan klarifikasi untuk Kaesang sedang dipersiapkan. Meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara, KPK menduga ada keterkaitan antara fasilitas yang diterimanya dengan jabatan keluarganya.
Alex juga menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, suap atau gratifikasi sering kali diberikan atas nama orang lain, sehingga penting bagi KPK untuk mendapatkan penjelasan dari Kaesang.
Kaesang, yang merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo, memiliki hubungan dengan sejumlah pejabat negara, termasuk kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini terpilih sebagai Wakil Presiden, serta kakak iparnya, Bobby Nasution, Wali Kota Medan yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Baca juga :KPK geledah ruang pimpinan Bapedda Kota Semarang
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya membutuhkan keterangan dari anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep berkaitan dengan informasi dugaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi.
Surat undangan klarifikasi itu, kata dia, sedang disiapkan pihaknya untuk dikirim ke Kaesang.
“Suratnya sedang dikonsep, surat undangan,” ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8).
Baca juga :Penyidik KPK tinggalkan Balai Kota Semarang
Alex menjelaskan KPK dimandatkan Undang-undang untuk mengusut kasus dugaan korupsi termasuk gratifikasi.(RS)
Sumber : CNN Indonesia