Pengacara Toni Tamsil: Tuduhan Rp 300 Triliun Tidak Berdasar


Toni Tamsil alias Akhi, divonis 3 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan korupsi timah. (iStock/Pattanaphong Khuankaew)

Jakarta, (Mas Reko)–Kuasa hukum Toni Tamsil, terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan terkait dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam menikmati uang korupsi senilai Rp 300 triliun.

Baca Juga : Toni Tamsil Dihukum 3 Tahun dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

Menurut pengacara Toni, Jhohan Adhi Ferdian, kliennya hanya didakwa menghalangi penyidikan kasus di PT Timah yang berlokasi di Bangka Belitung. “Klien kami bahkan tidak pernah terlibat dalam bisnis timah,” kata Jhohan dalam wawancara di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).

Jhohan mengkritik narasi yang berkembang di media sosial dan media massa yang seolah-olah menyatakan Toni Tamsil hanya menerima hukuman tiga tahun penjara dan uang pengganti Rp 5.000 untuk korupsi senilai Rp 300 triliun. Dia menegaskan bahwa kliennya hanya dikenakan dakwaan menghalangi penyidikan, dan bukan bagian dari kasus utama korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, dan lainnya.

Baca Juga :Sandra Dewi diduga terima aliran dana dari korupsi timah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Toni dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan. “Toni Tamsil bukan terdakwa dalam kasus korupsi utama yang dituduhkan merugikan negara hingga Rp 300 triliun,” tegas Jhohan.

Jhohan juga menyoroti bahwa profesi sehari-hari Toni sebagai pedagang toko kelontong tidak ada hubungannya dengan perdagangan timah atau aktivitas di PT Timah. Toni tidak pernah terlibat dalam korupsi komoditas timah yang menjadi sorotan publik.

Toni Tamsil diketahui adalah adik dari Tamron alias Aon, yang merupakan pemilik Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Tamron sendiri menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk, bersama sejumlah perusahaan lain, mereka diduga membeli bijih timah dari penambang ilegal dan menjualnya ke PT Timah.

Baca Juga :4 Ton Timah Ilegal Gagal Diselundupkan

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, nama Toni Tamsil hanya disebut sekali terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tamron. Disebutkan bahwa uang senilai Rp 1.074.346.700 yang diduga hasil korupsi disimpan di rumah Toni.(RS)

 

Sumber : Kompas.com

Berita Terkait

Top