Besok Tim Dari Mabes Lakukan Autopsi ulang


Komnas HAM Selasa ( 26/7/2022) menghadirkan para ajudan Irjen Ferdy Sambo di kantor Komnas HAM. (foto: Gatra.com)

Mas Reko.com – Rabu (27/7/2022) Timsus dari Mabes Polri akan mengautopsi ulang di pemakaman jenazah Brigpol Josua. Hal ini untuk mengungkapkan kasus kematian Brigpol Josua. 

Polri menyebut ada tujuh dokter yang terlibat dalam proses autopsi Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka merupakan dokter dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

Baca Juga : Mencari Pembunuh Josua di Tumpukan Jerami

“Dari Perhimpunan Kedokeran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 22 Juli, seperti dikutip voi.id.

Jalannya Proses Autopsi Ulang

Antara mengabarkan bahwa proses autopsi ulang diawali dari proses ekshumasi (penggalian makam). Kemudian peti diangkat dan diantar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi untuk proses autopsi ulang. 

Baca juga : Autopsi Ulang Brigpol J Merekontruksi Parcel Yang Samar-samar

Demikianlah Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (26/7) dikutip dari Antara

Mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri itu menegaskan, Polri dan seluruh penyidik akan melaksanakan tugas tersebut secara transparan, objektif dan akuntabel. “Tim khusus akan bekerja secara serius, teliti dan terbuka,” kata Ramadhan. 

Kemarin, lanjut dia, tim dari Pusat dokter kesehatan (Pusdokes) Polri dipanggil oleh Komnas HAM untuk menjelaskan proses autopsi yang telah dilaksanakan di awal. 

Baca juga : Kematian Brigpol J Kisah Seksi Yang Menggoda

“Karena kewajiban tim autopsi adalah untuk penyidikan. Jadi apa yang diminta oleh Komnas HAM semua kami sampaikan,” kata Ramadhan.

Naikan Status

Pelaksanaan autopsi ulang ini akan melibatkan Pusdokes yang melaksanakan autopsi, kemudian dari pusat laboratorium forensik (Puslabfor), serta tim ahli lainnya yang diusulkan pihak keluarga.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Kepolisian Republik Indonesia (Dittipidum Polri) resmi menaikkan status perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol. Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Peningkatan status tersebut berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan pada sore ini, Jumat (22/7). Naiknya status perkara, dijelaskan Dedi sebagai bagian dari upaya tim khusus untuk bekerja menggunakan metode scientific crime investigation (SCI).

Baca juga : Kematian Brigpol J Momen Pencarian Akuntabilitas Publik

Jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan, sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Jumat (22/7), seperti dikutip Antara. 

Hentikan Persoalkan Luka Tembak

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan berhenti mempersoalkan luka tembakan di tubuh jenazah Brigadir J.

Komnas HAM justru mengklaim sudah mengonfirmasi dua hal penting terkait kematian Brigadir J seperti dikutip Grid. ID, Selasa (26/7/2022). 

Baca juga : Jendral Jatuh Dalam Kematian Seorang Brigadir

Salah satu pertimbangan Komnas HAM berhenti mempersoalkan luka tembak itu lantaran sudah bertemu dengan tim forensik, Senin (25/7/2022).

Panggil Tim Forensik

Seperti diketahui, Komnas HAM memanggil tim forensik mengingat banyaknya opini liar mengenai luka di tubuh jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

“Semua karakter luka yang ada dalam tubuh J kami tanya, jumlahnya kami tanya, penyebabnya kami tanya,” kata Komisioner Pamantauan/ Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, usai pertemuan dengan tim forensik.

“Karakternya kalo itu luka tembak bagaimana ditanya, ini luka masuk atau luka keluar juga kami tanya.”

“Kapan kira-kira luka itu terdapat dalam tubuh juga kami tanya. Hasilnya nanti, kesimpulannya nanti, gak bisa kita umumkan sekarang,” tandasnya.

Di samping itu, Komnas HAM telah mengonfirmasi keterangan dari pihak keluarga Brigadir J dan tim forensik, terutama soal skema waktu kematian dan kondisi jenazah.

Baca juga : Narasi Polisi Baku Tembak Bakal Ambyar?

Boleh jadi, tak lama lagi semuanya akan terang benderang. ***(Reko Suroko) 

 

Sumber : voi.id, Antara, Grid. ID

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Top