Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta—(Mas Reko)–Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa rumah potong hewan unggas (RPHU) harus memperoleh sertifikat halal untuk penjualan ayam potong, yang akan menjadi kebijakan yang berlaku efektif mulai Oktober 2024.
Zulkifli Hasan menyatakan pentingnya sertifikat halal ini dalam menjaga keamanan dan kesehatan ayam yang dijual, baik di pasar tradisional maupun ritel. Kepatuhan terhadap standar ini akan dipantau secara ketat, dengan tindakan tegas bagi yang melanggar.
Baca juga : Kurma Makanan Sehat yang Lezat dan Bergizi
Menurut Zulkifli, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi hak konsumen, dengan memastikan kualitas dan keamanan makanan yang mereka konsumsi setiap hari. Faktor-faktor seperti sertifikat, jaminan kualitas, standar nasional Indonesia (SNI), izin edar, serta pengukuran yang akurat menjadi fokus dalam perlindungan konsumen.
Saat mengunjungi RPHU Rawa Kepiting, Zulkifli menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar. Dia menyoroti bahwa aspek kehalalan, kebersihan, dan kesehatan makanan adalah prioritas utama, terutama mengingat konsumen yang terlibat termasuk anak-anak, cucu-cucu, dan keluarga lainnya.
Baca juga : Dituduh berselingkuh, Alat Vital Dipotong dan Dibuang ke Toilet
Zulkifli juga menegaskan bahwa RPHU harus memenuhi kewajiban ini demi kebaikan bersama, mengingat pentingnya hak konsumen untuk mendapatkan produk yang aman dan halal. Dalam pernyataannya, dia menekankan perubahan budaya yang diperlukan untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan yang lebih tinggi dalam produksi dan konsumsi ayam potong.(Erka)
sumber : CNBC Indonesia