Di balik Pengungkapan Mafia Migor, Ada Tanda Tanya Besar?


Mas Reko -Pengungkapan mafia minyak goreng yang menyeret 4 tersangka- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. 

Sedangkan tiga tersangka lain dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; serta General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Mereka ditangkap atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 menimbulkan tanya.

Pasalnya, kasus ini dinilai berawal dari kesalahan pemerintah sendiri yang tidak memiliki kejelasan kebijakan atau kepastian hukum. 

Kebijakan yang seharusnya diputuskan sedini mungkin di tingkat kabinet, justru dibebankan kepada satu institusi.

Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri seperti dikutip  CNBC Indonesia, mengatakan bahwa dia tidak ada niat mengintervensi hukum dan prosesnya.

Salah Kebijakan? 

Tapi, yang dia dengar belum ada bukti penyelewengan meminta kompensasi atau memperkaya diri sendiri.Menurut kasus ini adalah efek domino kesalahan kebijakan sejak awal. 

Pemerintah sejak awal memang tidak tegas melarang ekspor CPO dan turunannya. Sikap pemerintah ini berbeda saat melarang ekspor batu bara yang efektif sehingga eksportir patuh dan membayar DMO.

“Penangguhan atau larangan ekspor ini nggak dilakukan pemerintah. Sehingga, ketika ada kondisi luar biasa, harga CPO menanjak dan disparitas dengan harga di dalam negeri tingg. Lalu pemerintah memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) lalu minyak goreng langka,” jelas Yose.

Di sisi lain, lanjut dia, pemerintah pun terang-terangan mengakui kenaikan harga CPO menguntungkan pendapatan negara yang meningkat, ditambah pajak ekspor terus naik.

“Pemerintah lupa, semakin tinggi harga ekspor semakin naik ekspornya,” katanya.

Peran Para Tersangka 

  • 1.Indrasari Wisnu Wardhana berperan dalam proses pemberian izin dan dugaan menerima gratifikasi atau suap penerbitan ekspor minyak goreng.
  • 2..Master Parulian Tumanggor

Master Parulian Tumanggor merupakan seorang Komisiaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia. Master Parulian Tumanggor melakukan komunikasi intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor PT Wilmar Nabati Indonesia dengan PT Multimas Nabati Asahan dengan tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.

  • 3.Stanley MA

Stanley MA adalah seorang Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup. Stanley MA berperan dalam komunikasi intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana terkait penerbitan Izin Persetujuan Ekspor Permata Hijau Group. Hal ini dilakukan dengan melanggar hukum.

Persetujuan Ekspor PT Musim Mas. Pengajuan permohonan izin tersebut tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri.

  • 4. Pierre Togar Sitanggung

Pierre Togar Sitanggung adalah General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Pierre Togar Sitanggung berperan dalam komunikasi intens dengan Indra terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor PT Musim Mas. Pengajuan permohonan izin tersebut tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri.

Alat Bukti

Kejagung menetapkan 4 tersangka di atas berdasarkan alat bukti berupa  19 saksi dan 596 dokumen serta beberapa ahli. Penyidik menduga adanya upaya melawan hukum. 

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Menurut Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri penetapan tersangka ini pun tidak memiliki hubungan.

“Karena memang tugas Dirjen yang ditahan ini selama ini kan memberikan izin. Kan nggak ada pelarangan ekspor,” kata Yose suatu ketika. ***

Berita Terkait

Top