Melongok Kasus Anak Anggota DPR-RI (bagian kedua – Habis)
Dari Tuntutan 12 Tahun hingga Vonis Bebas
Surabaya, (Mas Reko)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin Erintuah Damanik dan anggotanya, Heru Hanindyo serta Mangapul, membebaskan Ronald dari tuduhan pembunuhan dan penganiayaan.
Baca juga : Melongok Kasus Anak Anggota DPR-RI (ke-1)
Pada persidangan pertama, 19 Maret 2024, Ronald menghadapi tiga dakwaan. Pertama, ia didakwa sengaja merampas nyawa orang lain sesuai Pasal 338 KUHP. Kedua, ia didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ketiga, ia didakwa melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta menuntutnya membayar restitusi kepada keluarga Dini atau ahli waris sebesar Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis Bebas
Majelis Hakim PN Surabaya kemudian membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan. Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menilai bahwa terdakwa Ronald berupaya menolong korban di masa-masa kritis dengan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Baca juga:Suami Cemburu Isi Chat, Istri Hamil Dianiaya
“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu (24/7).
Hakim menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 338 KUHP, dakwaan kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau dakwaan ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menurut hakim, kematian korban bukan disebabkan oleh luka dalam akibat penganiayaan, tetapi oleh konsumsi minuman keras saat karaoke.
Hakim memerintahkan JPU untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan dan mengembalikan hak-hak serta martabat Ronald.
“Kami mengatakan di awal bahwa manusia, termasuk majelis hakim, bisa salah atau benar. Bagi pihak-pihak yang keberatan terhadap putusan ini, silakan mempergunakan haknya untuk menguji putusan majelis,” kata hakim.
Baca juga:Narasi Polisi Baku Tembak Bakal Ambyar?
Kekecewaan Keluarga Korban
Dimas Yemahura, pengacara Dini, menyatakan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald. “Kami mewakili keluarga korban kecewa terhadap putusan yang dibacakan oleh hakim hari ini. Tentu nanti Tuhan yang membalas apa yang sudah dilakukan oleh Hakim PN Surabaya,” kata Dimas.
Dimas menegaskan bahwa Ronald bertanggung jawab atas kematian Dini karena mengendarai mobil dan melindas tubuh kliennya hingga tak sadarkan diri. “Tidak mungkin ada orang meninggal tanpa sebab, pasti ada pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dimas berharap jaksa melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding. “Kami meminta jaksa, khususnya Pak Kajari Surabaya, untuk melanjutkan perjuangan dan mengajukan banding terhadap putusan PN Surabaya,” ucapnya.
Baca juga: Bila Narasi Baku Tembak Ambyar Maka….
Dimas juga berencana melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. “Kami akan melakukan langkah hukum terhadap para hakim tersebut dan mengawal agar media terus menyuarakan keadilan bagi korban,” katanya.
Terakhir, Dimas berharap Ronald mendapat hukuman setimpal di tingkat banding dan keadilan bagi korban serta keluarganya yang berasal dari kalangan masyarakat biasa. “Semoga di Indonesia masih ada keadilan untuk orang-orang kecil,” pungkasnya.(RS)
Sumber : CNN Indonesia