Di Bangka Sepupu Perkosa Gadis


Bangka– (Mas Reko) – SP (19), pemuda asal Kabupaten Bangka diringkus karena menyetubuhi sepupunya sendiri yang masih berusia 15 tahun bersama 6 rekannya. Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Enam tersangka lainya yakni inisial ER (26), BD (30), dan WK (20). Lalu, TD (26), RV (20) dan RD (22), warga Kecamatan Riau Silip. Polisi telah merampungkan pemeriksaan terhadap mereka.

Baca  juga :ABG 13 Tahun Dijebak dan Diperkosa 8 Orang 

Saat diperiksa, fakta lain terungkap. SP mengaku telah meniduri korban sejak Desember 2023 lalu. Bahkan aksi bejatnya itu sebagian dilakukan dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.

Kami melakukan interogasi, pelaku SP (sepupu korban) mengaku melakukan aksi itu sejak Desember 2023 hingga April 2024,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani dikonfirmasi, Senin (6/5/2024).

Sempat kepergok

Ogan mengatakan, aksi bejat pelaku telah dilakukan berulang kali di lokasi yang berbeda, dari warung kosong hingga di toilet sekolah. Bahkan saat berhubungan badan, SP dan korban sempat terpergok dua tersangka lain yakni TD dan RV.

Pengakuan SP, memang dia sering bersama korban (berhubungan badan). Keduanya pernah kerpergok sedang berhubungan (badan) oleh 2 tersangka lain, sehingga mereka ini juga turut melakukan,” jelasnya.

Baca  juga : Kamar mayat di rumah sakit terbesar di Gaza penuh sesak

Korban dan SP ini terpergok berhubungan suami istri di WC sekolah pada Maret 2024. Dari situklh korban berawal diperkosa oleh 7 pemuda yang kini telah ditetepkan sebagai tersangka, termasuk sepupunya SP. Dalam pemeriksaan semua tersangka mengakui perbuatanya.

“Mereka semua mengakui memang ada melakukan persetubuhan terhadap korban. Enam tersangka lain ini melakuan persetubuhan terhadap korban sejak Maret-April 2024,” ungkapnya.

Kata Ogan, ada lima lokasi yang digunakan para tersangka untuk menyetubuhi korban, yakni di rumah kosong tak jauh dari lokasi nongkrong, kawasan pembuangan sampah, kosan, wc sekolah dan terakhir di mobil. Polisi menyebut aksi itu tidak semuanya dilakukan di bawah ancaman.

“Tidak selalu di bawah ancaman, kebanyakan dari kejadian ini dari bujuk rayu si pelaku. Ada beberapa kali memang diajak mabok, dari 5 TKP itu, 3 di antaranya diajak mabok,” jelasnya.

“Jadi tersangka-tersangka ini melakukan ada yang tanpa sepengetahuan SP. Jadi pelaku lain itu melakukan hubungan dengan korban atas ajakan (bujuk rayu) dia (pelaku) sendiri,” sambungnya.

“Setelah diambil keterangan dari korban, para saksi dan tersangka, pasal yang kita kenakan terhadap tersangka adalah pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Baca  juga : PBB merevisi angka kematian Libya yang besar

Pasal yang menjerat yakni pasal persetubuhan anak di bawah umur, Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kata Ogan, BAP awal korban mengaku diperkosa bergilir, setelah pelaku ditangkap dan diperiksa ternyata kejadian ini terjadi di beberapa tempat. (RS)
Sumber : detik.com

Jadi BAP awal memang pengakuan korban ini (diperkosa) digilir, tetapi setelah kita ambil keterangan pelaku, mereka tidak ada melakukan (pemerkosaan). Kemudian kita lakukan BAP ulang terhadap korban ternyata yang ada beberapa tempat (kejadian),” jelasnya.

“Alasan kenapa tidak diterapkan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, karena dari keterangan korban dan para tersangka memang tidak ada unsur kekerasan dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban pada saat kejadian,” sambungnya.

Baca  juga : Ketika Sepi Menyergapku, Akupun Bersyukur

Akibat perbuatanya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka, Polda Bangka Belitung. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sumber : detik.com

Berita Terkait

Top