TikTok Shop dilarang beroperasi di social commerce
Seorang pedagang menawarkan dagangannya secara daring melalui media sosial di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (foto: ANTARA)
Jakarta, (Mas Reko) – Pemerintah resmi melarang social commerce semacam TikTok shop buat bertransaksi langsung di platform media sosial.
Dalam perbaikan Permendag yang baru, social commerce cuma diperbolehkan buat memfasilitasi promosi benda ataupun jasa bukan buat penjualan.
Baca yuk: Kenapa dekade selanjutnya Indonesia tidak bisa sekadar jadi kaya
Perihal tersebut diputuskan dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan kemarin (25/9/2023).
Hendak merevisi Permendag No 50/2020
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melaporkan hendak merevisi Permendag No 50 tahun 2020 tentang syarat perizinan usaha, periklanan, pembinaan serta pengawasan pelakon usaha dalam perdagangan lewat sistem elektronik.
Permendag yang baru nantinya hendak mengendalikan kalau social commerce cuma diperbolehkan memfasilitasi promosi benda ataupun jasa, bukan buat transaksi jual beli. Beberapa orang dagang online juga mengaku kecewa atas keputusan pemerintah tersebut. Berikut sepenuhnya
Lebih dahulu disebutkan kalau TikTok Shop telah memegang izin selaku e-commerce di Indonesia. Tetapi dengan terdapatnya ketentuan baru tersebut, belum jelas gimana mekanisme bisnis TikTok Shop ke depannya di Indonesia.
Sampai saat ini TikTok Shop masih dapat diakses
Juru bicara TikTok Indonesia menarangkan grupnya menerima banyak keluhan dari penjual lokal. Mereka memohon kejelasan hendak hadirnya peraturan tersebut.
“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang memohon kejelasan terhadap peraturan yang baru,” kata Tiktok Indonesia spokeperson dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia, Senin (25/9).
Baca yuk: Indonesia butuh penguatan soft power untuk memajukan pengaruh globalnya
“Perlu kami tegaskan kembali kalau social commerce lahir selaku pemecahan untuk permasalahan nyata yang dialami UMKM buat menolong mereka bekerjasama dengan kreator lokal guna tingkatkan traffic ke toko online mereka,” dia meningkatkan
Pihak platform hendak menghormati hukum serta ketentuan yang terdapat Indonesia. Tetapi pula memohon pemerintah dapat memikirkan kembali akibat pada jutaan penjual lokal serta kreator affiliate yang memakai Tiktok Shop.
“Kami hendak senantiasa menghormati hukum serta peraturan yang berlaku di Indonesia, tetapi kami pula berharap pemerintah memikirkan akibat terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal serta nyaris 7 juta kreator affiliate yang memakai TikTok Shop,” jelas Tiktok Indonesia.
Pemerintah Larang Dominasi Algoritma
Pemerintah pula hendak mengendalikan pemakaian informasi dalam media sosial serta e-commerce. Ketentuan tersebut hendak melarang menyatukan informasi dari 2 platform.
Bagi Berdasarkan Zulkifli, penyatuan informasi tersebut hendak menghindari terdapatnya kemampuan algoritma. Tercantum menghindari memakai informasi individu dalam rangka kepentingan bisnis.
“Jadi wajib dipisah sehingga algoritmanya itu tidak seluruh dipahami serta ini menghindari pemakaian informasi individu buat kepentingan bisnis,” kata Zulkifli.
Ketentuan tersebut pula mengendalikan menimpa produk impor yang masuk dalam positive list. Produk impor pula diharuskan mengantongi sertifikasi halal buat santapan dan BPOM untuk produk kecantikan, serta produk elektronik pula wajib mempunyai standar.
Baca yuk: Awas, tingkatkan kewaspadaan terhadap virus Nipah
Lebih lanjut, Zulhas berkata terdapat sebagian produk yang masuk ke negative list ataupun benda tidak kena pajak. Dalam perihal ini, terdapat sebagian benda yang diimbau buat tidak diimpor dari luar negara
“Misalnya batik, buatan Indonesia. Di mari banyak kok masa wajib impor. Kira-kira begitu,” kata ia (Reko Suroko)
Sumber : tvonenews.com, cnbc.com