Lebih dari 200 pulau sudah pindah tangan


Ilustrasi-Pulau kecil. (Foto: Antara/HO-Dok KKP).

Jakarta- (Mas Reko)–Indonesia memang dikenal sebagai negara kepulauan, namun kenyataan bahwa ratusan pulau kecilnya sudah berpindah tangan mungkin mengejutkan banyak orang.

Baca juga : Pulau Buatan Nan Mewah

Berdasarkan data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), lebih dari 200 pulau di Indonesia telah diprivatisasi dan dijual kepada berbagai pihak hingga tahun 2023. Kepala Pusat Riset Politik BRIN, Athiqah Nur Alami, menyebut bahwa sebagian besar pulau yang dijual berada di DKI Jakarta dan Maluku Utara.

Selain praktik jual-beli pulau, Athiqah juga menyoroti dampak negatif dari industri ekstraktif di sejumlah pulau kecil.

Industri ini meliputi pertambangan, eksplorasi minyak dan gas bumi, serta penangkapan ikan secara besar-besaran yang merugikan masyarakat pulau kecil dan pesisir. Aktivitas industri ekstraktif ini, menurutnya, tidak hanya memicu perubahan iklim tetapi juga dapat menyebabkan pulau-pulau kecil tenggelam, menciptakan kerentanan ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya.

Baca juga :Nasib Proyek 300 Pulau Buatan Senilai Rp195 Triliun yang Terbengkalai di Dubai

Dalam beberapa tahun terakhir, BRIN mengamati bagaimana kebijakan hilirisasi dan kegiatan pertambangan yang masif, seperti hilirisasi nikel di Sulawesi dan tambang biji besi serta emas di Sulawesi Utara, dapat mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir dan pulau kecil.

Dampak lingkungan yang jelas termasuk pencemaran logam berat di sungai-sungai sekitar pabrik, pencemaran udara, kerusakan hutan, dan penggusuran lahan pertanian akibat ekspansi tambang nikel.

Aktivitas industri ini juga berdampak pada kehidupan masyarakat setempat, yang semakin kehilangan akses untuk melaut. Athiqah menekankan pentingnya refleksi terhadap berbagai peraturan sebelum mengambil tindakan, mengingat kisruh yang baru-baru ini terjadi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

Baca juga :Bali yang Dulu, Kini Berubah:Imbas Ledakan Wisatawan di Pulau Dewata

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan pulau-pulau kecil seharusnya dijalankan untuk melindungi konservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya alam serta sistem ekologi secara berkelanjutan. (RS)

Inilah.com

Berita Terkait

Top