Presiden sudah undang Kapolri terkait isu penguntitan Jampidsus


Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena isu penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Jakarta, (Mas Reko)–Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait isu penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Baca juga :Video: Kejaksaan Agung Diteror Konvoi Bersirine Usai Jampidsus Dikuntit Densus 88

Jokowi menyatakan bahwa dia sudah berdiskusi dengan Listyo mengenai masalah ini, tetapi tidak ingin mengungkapkan detail pembicaraannya. “Sudah saya panggil tadi. Tanyakan langsung ke Kapolri,” ujar Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5).

Di tempat terpisah, Listyo juga menolak memberikan rincian hasil pertemuannya dengan Jokowi, hanya menegaskan bahwa hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung berjalan baik. “Sudah enggak ada masalah. Memang enggak ada masalah apa-apa,” kata Listyo usai mendampingi Jokowi di acara GP Ansor di Istora Senayan.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Puspom TNI menangkap seorang pria yang menguntit Febrie Adriansyah. Setelah diperiksa, pria tersebut ternyata anggota polisi. Kejadian ini terjadi hampir bersamaan dengan konvoi kendaraan taktis Polri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, yang menurut Kejagung adalah bagian dari peningkatan keamanan di institusi tersebut.

Baca juga :Sosok Purn Jenderal Bintang 4 terseret diungkap oleh Said Didu

Pada pagi harinya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa tidak ada masalah antara dua institusi tersebut. Dia merangkul Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah acara di istana. “Ingat ya, sudah gandengan loh,” ujar Hadi kepada wartawan sambil menggandeng Listyo dan Burhanuddin, di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5).

Dugaan korupsi Jampidsus

Sementara itu, Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan bahwa laporan dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Ardiansyah akan diproses sesuai prosedur. “Semua laporan atau pengaduan yang masuk tentu akan disikapi dengan prosedur baku,” ujar Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 27 Mei.

Baca juga : Kejagung Tunggu Respons Polri Soal Pengintaian Jampidsus

Nawawi memastikan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) tidak akan diistimewakan. Aduan ini akan ditindaklanjuti dengan proses telaah terlebih dahulu untuk membuktikan kebenaran dan mencari unsur pidana. “Terlebih dahulu ada telaah dari tim Direktorat Pengaduan Masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, KSST melaporkan Febrie Ardiansyah ke KPK dengan tuduhan praktik korupsi terkait lelang aset tambang milik PT Gunung Bara Utama oleh Kejaksaan Agung. “Kami dari KSST tadi sudah melaporkan aduan masyarakat bahwa ada indikasi dugaan korupsi,” kata Ronal Lobloly kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei.

Ronal menyebutkan bahwa KSST melapor ke KPK karena yakin bahwa tindakan terkait lelang aset tersebut telah merugikan keuangan negara, dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah. “Ada kerugian negara terhadap aset saham tersebut. Nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang sudah terjadi terhadap negara. Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 triliun tapi dilelang kemudian hanya Rp1,9 triliun, berarti ada indikasi kerugian mencapai Rp9 triliun,” jelasnya.

Baca juga : Jampidsus Dilaporkan ke KPK

KSST juga menyerahkan bukti-bukti yang sudah disampaikan kepada KPK, namun Ronal tidak ingin merinci lebih lanjut mengenai bukti tersebut.(RS)

Sumber : CNN Indonesia, Tempo,co

Berita Terkait

Top