RI Diam-Diam Mulai Dijajah China, Modus Terbarunya di Depan Mata
Foto: Warga melintas di depan Pasar Tanah Abang Blok A yang tutup di Jakarta, Selasa (16/4/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo
Jakarta, (Mas Reko)–China kini menggunakan e-commerce sebagai strategi baru untuk memperluas pengaruh ekonominya ke negara-negara lain, termasuk Indonesia. Beberapa platform e-commerce China telah beroperasi di berbagai negara, termasuk Indonesia, dengan tujuan memperluas jangkauan dan meningkatkan pengaruhnya.
Baca juga : Peran Digital Marketing dalam Strategi Bisnis Modern
Pemerintah China telah merancang aturan baru yang mendorong pembangunan gudang di luar negeri dan mendorong bisnis e-commerce untuk memperluas operasi lintas batas (cross-border). Selain itu, mereka juga berupaya meningkatkan manajemen data lintas batas serta mengoptimalkan jalur ekspor guna mendukung bisnis e-commerce internasional.
Platform e-commerce China diketahui menawarkan produk dengan harga sangat murah di luar negeri, yang diperkirakan akan tumbuh pesat dalam beberapa tahun mendatang.
Hal ini merupakan perubahan strategi dari yang sebelumnya hanya fokus pada pasar lokal, menjadi lebih agresif dalam menargetkan pasar internasional guna menciptakan sumber pendapatan baru bagi perusahaan-perusahaan e-commerce China.
Salah satu platform e-commerce yang telah sukses dan dikenal di luar China adalah TikTok Shop, anak usaha Bytedance, yang juga sangat diminati di Indonesia. Selain itu, ada juga platform Temu yang dimiliki oleh PDD Holdings, yang diluncurkan di Indonesia pada tahun 2023 dan telah mencapai 100 juta unduhan di Google Play Store. Temu menunjukkan popularitas yang luar biasa di luar China.
Baca juga : Bisnis Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Kena Kasus Korupsi Menggurita
Selain TikTok Shop dan Temu, ada beberapa platform lain yang juga telah mengembangkan bisnisnya di luar China, seperti Shein dan Ali Express. Namun, taktik ekspansi ini berpotensi mematikan bisnis lokal di negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Di Indonesia, Kementerian Perdagangan berusaha mengatasi tantangan dari bisnis cross-border e-commerce ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini diundangkan dan mulai berlaku pada 26 September 2023.
Salah satu poin dalam peraturan tersebut adalah menetapkan harga minimum untuk barang yang dijual melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) lintas batas sebesar US$100 atau sekitar Rp 1,6 juta. Selain itu, peraturan ini juga mengatur konversi mata uang jika barang dijual dalam mata uang yang berbeda, di mana konversi dilakukan berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
Baca juga :China Kuasai Bisnis Piala Dunia FIFA 2022
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa e-commerce lintas batas dapat mengancam keberlangsungan UMKM. Asisten Deputi Bidang Koperasi dan UMKM, Herfan Brilianto Mursabdo, menyatakan bahwa pemerintah waspada terhadap perkembangan baru terkait e-commerce lintas batas, termasuk masuknya platform seperti Temu ke Indonesia. Herfan menyebutkan bahwa Permendag No 31/2023 dapat menjadi acuan untuk mengatur dan mengawasi aplikasi e-commerce lintas batas dengan lebih tepat, bukan untuk menghalangi perkembangan teknologi, tetapi untuk melindungi ekonomi lokal.
Peraturan ini juga memisahkan definisi antara media sosial dan e-commerce serta mewajibkan perusahaan e-commerce yang ingin berdagang di Indonesia untuk memiliki kantor perwakilan di negara ini. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan inovasi tidak berdampak langsung negatif pada ekonomi Indonesia.
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, juga menyoroti ancaman dari aplikasi Temu. Menurut Teten, aplikasi tersebut lebih berbahaya dibandingkan TikTok Shop karena terhubung langsung dengan 80 pabrik di China, yang berpotensi mengurangi lapangan kerja lokal di Indonesia. TikTok Shop masih melibatkan reseller dan afiliasi yang membuka lapangan kerja, sedangkan Temu dapat memangkas langsung lapangan kerja lokal dengan model bisnisnya.
Baca juga : PPATK: Dana Terkait Judi Online Mengalir ke 20 Negara dengan Jumlah Signifikan
Ekspansi besar-besaran e-commerce China ini menunjukkan potensi dominasi ekonomi China yang bisa berdampak negatif pada bisnis lokal dan ekonomi negara-negara lain, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia terus berupaya melindungi UMKM dan memastikan bahwa perkembangan teknologi dan bisnis e-commerce dapat berjalan seiring dengan kepentingan ekonomi nasional.(RS)
Sumber : CNBC Indonesia