Seorang remaja , habisi selingkuhan ibunya
ilustrasi: pembunuhan (foto: detikjatim)
Bangkalan, (Mas Reko) –Wajah penuh kesedihan terpancar dari Haji Farid Faisal setelah ia mendengar keputusan hakim Pengadilan Negeri Bangkalan mengenai pembunuhan anaknya, Mudassir, yang dilakukan oleh M Jefri. Faisal merasa kecewa karena vonis hakim hanya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Jefri.
Faisal merasa kecewa karena menilai hukuman yang diberikan hakim terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebesar 20 tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa Jefri, yang dianggap sebagai otak dari pembunuhan tersebut, telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga : Ibu dan Anak Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
Peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat Jefri mengetahui bahwa ibunya, Kuswatun, menjalin hubungan dengan Mudassir, yang merupakan tetangga mereka. Kuswatun dan Mudassir menjalin hubungan asmara saat keduanya bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, meskipun Kuswatun masih memiliki suami.
Jefri sangat marah dan tidak setuju dengan hubungan tersebut, terutama karena perbedaan usia antara Kuswatun yang berusia 39 tahun dan Mudassir yang baru berusia 18 tahun. Keberadaan Mudassir yang dekat dengan ibunya membuat Jefri merasa dendam, bahkan ia mengancam akan membunuh Mudassir.
Pada suatu Minggu, 26 April 2020, sore hari di bulan puasa, Jefri melihat Mudassir melintas di depan rumah dengan sepeda motor. Tanpa pikir panjang, Jefri langsung masuk ke rumah, mengambil sebilah celurit, dan meminta bantuan Azis, kerabatnya, untuk mengejar Mudassir.
Mereka berhasil menemukan Mudassir dan menghadangnya dengan motor. Namun, Mudassir berhasil melarikan diri ke tanah lapang di Dusun Blibis, Desa Lantek Timur. Namun, sayangnya, ia tidak berhasil kabur, karena Jefri dan Azis berhasil mengejarnya dan menghujaminya dengan sabetan celurit di leher dan dadanya.
Baca juga : Longsor di Tana Toraja Bertambah, Ditemukan 20 Korban Meninggal
Raut wajah Haji Farid Faisal menyiratkan kesedihan yang mendalam setelah ia mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Bangkalan mengenai pembunuhan putranya, Mudassir, yang dilakukan oleh M Jefri. Faisal merasa frustrasi karena vonis hakim hanya memperoleh hukuman 15 tahun penjara bagi Jefri.
Faisal mengekspresikan kekecewaannya atas keputusan tersebut, merasa bahwa hukuman yang diberikan oleh hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebesar 20 tahun penjara. Jaksa yakin bahwa Jefri, yang dianggap sebagai otak dari kejahatan tersebut, telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kisah tragis ini dimulai ketika Jefri mengetahui bahwa ibunya, Kuswatun, terlibat asmara dengan Mudassir, tetangganya sendiri. Meskipun keduanya bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, hubungan mereka tidak disetujui oleh Jefri, terutama karena perbedaan usia Kuswatun yang 39 tahun dengan Mudassir yang baru 18 tahun. Marah dan penuh dendam, Jefri bahkan mengancam akan membunuh Mudassir.
Baca juga : Anisa akhirnya meninggal dunia, korban bus Rosalia Indah
Pada Minggu tertentu, 26 April 2020, di tengah bulan puasa, Jefri melihat Mudassir lewat dengan sepeda motor di depan rumah. Tanpa ragu, Jefri segera masuk ke rumah, mengambil sebilah celurit, dan meminta bantuan Azis, saudaranya, untuk mengejar Mudassir.
Mereka berhasil menemukan Mudassir dan menghadangnya dengan motor, namun Mudassir berhasil melarikan diri ke tanah lapang. Sayangnya, upaya pelarian itu sia-sia karena Jefri dan Azis berhasil mengejarnya dan menghujaminya dengan celurit di leher dan dada.(RS)
Sumber : detikjatim