Kegaduhan Itu Namanya BPJS Kesehatan
Kapan BPJS Kesehatan akan berubah iurannya? Belum jelas. Maka masyarakat menggunakan iuran lama. (foto: gadjian.com)
Oleh : Reko Suroko
SOLO, Mas Reko.com – Adalah Menteri Kesehatan, Budi Gunawan Sadikin, yang berniat mengubah menjadi kelas rawat inap standar. Tidak lagi rawat inap berdasarkan kelas.
Menurutnya, hal itu mencegah BPJS Kesehatan merugi lagi. Budi berbicara hal itu Pebruari silam seperti dikutip CNBC Indonesia. com, Sabtu, 05/02/2022.
Baca Juga : Resesi Dan Krisis Pangan Jadi Ancaman Global
Dia menambahkan, kelas rawat inap BPJS Kesehatan diubah adalah untuk mencegah kembali terjadi defisit karena nantinya iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi satu nilai.
“Kita tidak mau BPJS defisit. Harus positif. Jadi bisa meng-cover rakyat lebih luas dengan layanan standar,” ujar Budi belum lama ini.
Muncul Reaksi
Niatan Menkes yang belum pasti itu memunculkan reaksi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Slamet Budiarto, mengingatkan bahwa kebijakan tersebut akan menimbulkan kegaduhan.
Menurut dia, peserta JKN-KIS kelas 1 akan keberatan dengan adanya kelas standar.
Menurutnya, yang dimaksud kelas standar ya kelas 1, kelas 2, kelas 3. Tidak usah merubah lagi hanya dua kelas, PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan non PBI. Itu dari kacamata peserta, kata dia seperti dikutip CNBC Indonesia Sabtu (5/2/2022).
Baca Juga : Kabar BPJS Kesehatan Yang Menggelisahkan
Menilik hal itu niatan Menkes itu belum dibicarakan dengan pemangku kepentingan, misal dokter dan pihak rumah sakit.
Ibarat air bahwa niatan itu sebatas gagasan yang sudah dilempar ke masyarakat, hingga aliran airnya menjadi tersumbat.
Reaksi Rumah Sakit
Dari kaca mata PB IDI atas gagasan yang masih sumir itu pihak rumah sakit pun belum tentu dapat mengikuti kebijakan baru tersebut. Pasalnya, hal ini akan mengubah banyak hal.
Slamet mengungkapkan, selama ini ketentuan peserta JKN-KIS diatur oleh Kementerian Kesehatan.
Ia juga menegaskan, penetapan aturan standar kelas tersebut masih memerlukan pembahasan lebih jauh, sosialisasi, dan memerlukan implementasi yang bagus.
Baca Juga : Bakal Berubah, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 23 Juni 2022
“Saya yakin semua siap karena selama ini, kan, mengikuti standar sesuai yang ditetapkan Kementerian Kesehatan itu kelas 3, kelas 2, kelas 1. Kemudian rumah sakit disuruh merubah lagi, pasti akan kerepotan. Butuh waktu panjang,” jelas dia
Isu Iuran Yang Tak Jelas
Akibat niatan yang sumir maka berimbas ke persoalan yang mencekik leher. Kendati berita hoaks, tapi telanjur kabarnya sudah dimakan publik.
Bagaimana tidak membuat khalayak tercengang, ketika menerima kabar mengenai iuran baru peserta BPJS Kesehatan.
Tak tanggung-tanggung, peserta diharuskan membayar sampai dengan Rp 12 juta.
Baca Juga : Bayang-bayang Lonjakan Inflasi Dalam APBN 2023
Hal tersebut tentu saja tidak benar. BPJS Kesehatan masih memberlakukan tarif yang sama seperti sebelumnya.
Sebesar Rp. 42.000, – (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.
b. Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Baca Juga : Aku Bersyukur Di Kala Senja Masih Diberi Usia
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta. Seperti dikutip CNBC Indonesia. com, Kamis 23 /6/2022.***