4 Napi Dikembalikan Lagi ke Lapas Cirebon, Usai Penyidikan di Polda Jabar
Kepala Rutan Kebonwaru Kota Bandung Suparman saat memberikan keterangan di Rutan Kebonwaru, Bandung, Rabu (22/5/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)
JAKARTA, (Mas Reko)–Empat terpidana dalam kasus pembunuhan Vina kini ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung. Setelah menjalani penyidikan oleh Polda Jabar, mereka akan dikembalikan ke Lapas Cirebon.
Baca juga : Pegi Alias Perong, Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung
Keempat terpidana tersebut adalah Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, dan Eka, yang telah menempati ruang karantina di Rutan Kebonwaru sejak Selasa, 21 Mei.
“Kami satukan mereka untuk sementara, namun terpisah dari narapidana lain yang dikarantina. Penitipan ini dilakukan sampai penyelidikan dari Polda Jabar selesai,” kata Kepala Rutan Kebonwaru Kota Bandung, Suparman, pada Rabu, 22 Mei, dikutip dari Antara.
Suparman menjelaskan bahwa pemindahan keempat terpidana dari Lapas Cirebon dilakukan untuk memfasilitasi proses penyelidikan Polda Jabar.
Pemindahan ini dilakukan atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pelaku lainnya yang masih buron (DPO).
“Ini demi kepentingan penyidikan,” tambahnya.
Baca juga :Perkara Kasus Vina : Dari ‘Salah Tangkap’ hingga Misteri Identitas Orang Tua Buron
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. Remaja asal Cirebon tersebut dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.
11 pelaku yang terlibat
Totatl ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut, namun baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum hingga divonis. Dua tersangka lainnya masih buron hingga saat ini.
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” menarik perhatian publik, karena masih ada tiga tersangka yang belum tertangkap. (RS)
Sumber : VOI