6 Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang Batu Bara
Jakarta -, (Mas Reko) Pemerintah Indonesia telah memberikan izin pengelolaan tambang batu bara kepada beberapa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Baca juga : Media Asing Soroti Ibu Kota Baru RI Nusantara, Ada Apa?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan bahwa terdapat enam wilayah tambang yang sudah berproduksi atau merupakan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Enam ormas keagamaan yang akan mendapatkan izin tersebut adalah NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha, sebagaimana disampaikan Arifin pada Sabtu (8/7/2024).
Arifin menjelaskan bahwa keenam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan kepada ormas keagamaan ini berasal dari lahan eks PKP2B generasi pertama.
Baca juga : Pengusaha: Prioritas Izin Tambang untuk Ormas Agama Melanggar UU Minerba
Setiap badan usaha dari ormas keagamaan tersebut diberi waktu lima tahun untuk mengelola wilayah tambang yang telah ditentukan.
“Jika tidak dikelola dalam jangka waktu lima tahun, izinnya akan gugur. Jadi, bagi yang mendapatkan izin, segera bentuk badan usaha,” ujar Arifin.
Arifin juga menegaskan bahwa izin pengelolaan lahan tambang batu bara ini tidak boleh dipindahtangankan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.
“Pengelolaan harus transparan dan tidak boleh ada transfer izin,” tambahnya.
Baca juga :Mengenal 3 Karakter dalam Film “Tuhan, Izinkan Aku Berdosa”
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 yang merupakan perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).(RS)
Sumber : tvOnenews.com