Anggota Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim Polri
“Ada beberapa anggota Dewas yang saya laporkan. Apa dasar-dasarnya? Nanti ini masih berproses,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Jakarta, (Mas Reko) – Harjono, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), mengaku belum mengetahui isi aduan yang dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri. Hingga kini, ia juga belum menerima surat panggilan dari polisi. “Saya belum pernah tahu persisnya materi pengaduan dan tidak ada panggilan untuk saya,” kata Harjono pada Senin, 10 Juni 2024.
Baca Juga : KPK Bantah Biarkan Hasto Kedinginan di Ruang Pemeriksaan, Saksi Diberi Kesempatan Baca BAP
Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri sebagai langkah pembelaan diri terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dialamatkan padanya. Laporan tersebut berdasarkan Pasal 421 KUHAP mengenai tindakan penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.
“Ada beberapa anggota Dewas yang saya laporkan. Apa dasar-dasarnya? Nanti ini masih berproses,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
Ghufron tidak menyebutkan nama-nama anggota Dewas KPK yang dilaporkan. Namun, dia mengungkapkan bahwa beberapa saksi telah diperiksa sejak laporan dibuat pada 6 Mei 2024. Ghufron menempuh jalur hukum karena merasa tersakiti oleh tindakan Dewas KPK yang memproses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya. Selain itu, Ghufron merasa Dewas KPK mengabaikan usahanya untuk menyampaikan keberatan, baik secara tertulis maupun lisan.
Baca Juga : Jampidsus Dilaporkan ke KPK
“Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya, itu juga sakit,” ujarnya.
Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena diduga menggunakan jabatannya untuk mengurus mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian.
Dalam aduan itu disebutkan Ghufron sempat berkomunikasi dengan Plt Inspektur Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang belakangan terjerat kasus korupsi bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.(RS)
Sumber : TEMPO.CO