Bharada E Jadi Tersangka, Lantas Siapa Lagi?


Bharada Jadi Tersangka

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus terbunuhnya Brigpol J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. (foto: Nasional.Tempo.co)

Oleh : Reko Suroko

Mas Reko. com, Jakarta– Bharada E menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Josua Hutabarat. Hal diumumkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu 3) /8/2022). Bharada E dikenakan Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakukan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.

Baca Juga : Kasus Brigpol J Bagi Mantan Ka Bais Makin kabur

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Adapun Andi Rian menuturkan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri. Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut.

“(Bharada E,red) bukan membela diri,” katanya, seperti dikutip tvonenews. com, Rabu (3/8/2022). Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Pihak Lain Terlibat

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga tak hanya Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E yang terlibat dalam tewasnya Richard dengan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.

Baca Juga : Kematian Brigpol J Kisah Seksi Yang Menggoda

Ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawaban pidana juga,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam, 3 Agustus 2022, seperti dikutip Tempo. co, Kamis, (4/8/2022).

Sugeng menilai, polisi wajib memeriksa Ferdy. Tujuannya agar perkara penembakan ini menjadi terang. Peran setiap orang yang berada di lokasi kejadian pun jadi terungkap.

Menurut dia, bisa jadi Ferdy juga bakal ditetapkan menjadi tersangka jika ditemukan cukup bukti. “Tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdy Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sugeng.

Ferdy Sambo Diperiksa

Kepala Divisi Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku sudah menyampaikan kesaksian terkait peristiwa yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Kucingpun Membutuhkan Toilet Lho

“Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga,” kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/7).

Sambo diperiksa sekitar tujuh jam hari ini. Ia memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Sambo datang mengenakan seragam dinas polisi.

Jenderal bintang dua itu tak banyak bicara. Sambo menyerahkan penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir J kepada tim khusus Polri.

“Mari sama sama kita percayakan kepada tim khusus yang menjelaskan secara terang benderang. Itu saja yang bisa saya sampaikan selengkapnya silakan tanyakan kepada penyidik,” katanya.

Sambo mengaku sudah empat kali diperiksa dalam kasus kematian Brigadir J. Ia menyebut telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Lidahku Luka Dan Bicaraku Pelo

Dalam kesempatan ini, Sambo meminta maaf kepada Polri atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo juga menyampaikan duka cita atas kematian Brigadir J, yang juga ajudan dan sopir istrinya. Ia meminta keluarga Brigadir J kuat terkait kasus ini.***

Sumber : tvonenews.com, Tempo.co

Berita Terkait

Top