Bila Narasi Baku Tembak Ambyar Maka….
Bila Narasi Polisi Baku Tembak Ambayr Maka ..(foto : Kompas.com)
Oleh : Reko Suroko
Mas Reko. com– ADA fakta seorang ajudan Kaniv Propam, Irjen Ferdy Sambo, tewas, ditubuhnya ada tembakan. Nama ajudan itu Brigadir Polisi Josua Hutabarat dan peluru yang menewaskannya adalah dari senjata Glock-17.
Dari keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, bahwa detik-detik penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo yang menewaskan Brigadir J. Polres Jaksel mengatakan Brigadir J tiba-tiba masuk ke kamar pribadi Irjen Ferdi Sambo ketika istrinya sedang beristirahat.
Budhi mengatakan pihaknya memeriksa seorang saksi yang pertama kali melihat kejadian tersebut, yakni R.
Baca Juga : Media Asing Soroti Kasus Polisi Tembak Polisi Yang Tak Transparan
“Dari saksi yang pertama kali melihat peristiwa tersebut, Brigadir J melakukan penembakan terlebih dahulu ke arah Bharada RE,” ujarnya.
Narasi Saling Tembak
Jika mengikuti logika yang dibangun oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Herdi, bahwa terjadi insiden tembak menembak di rumah singgah Kadiv Propam. Berarti ada yang kena tembak dan meninggal, yakni Brigpol Josua.
Ada pula menembak dan sasaran meninggal , tentu yang menembak Bharada E. Meski saling menembak, pasti logika publik akan berpikir bahwa yang menembak adalah pembunuh. Karena sudah menghilangkan nyawa manusia. Pasti Bharada E akan menjadi tersangka untuk kasus pembunuhan.
Narasi diatas mengikuti logika yang dibangun oleh Kapolres Jakarta Selatan. Alur untuk mendudukkan Bharada E sebagai tersangka tumbang, oleh narasi pelecehan seksual yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Cerita Kapolres Metro Jakarta Selatan bahwa Bharada E mendengar jeritan dari lantai dua. Bharada E melihat Brigpol J berada di kamar istri Kadiv Propam dan terjadi pelecehan.
Baca Juga : Polisi Saling Tembak , Glock 17 Milik Siapa?
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan bahwa Brigpol J panik, maka melepaskan tembakan ke arah Bharada E. Tembakannya meleset, sebaliknya tembakan Bharada E yang mengenai Brigpol J dan meninggal.
Status Bharada E yang mestinya menjadi tersangka, kini masih berstatus sebagai terperiksa. Karena menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Bharada E melindungi istri atasannya.
Dari alur logika yang dibangun Kapolres Metro Jakarta Selatan masih ada lubang yang menganga, soal senjata Glock-17. Walaupun sudah ada sanggahan dari Polri bahwa seorang ajudan bisa memegang Glock.
Namun logika publik sulit menerima logika yang disampaikan oleh Polri. Lantas atas nama siapa senjata Glock itu.
Mestinya di arsip Polri menyimpan nama yang berhak memegang senjata itu.
Baca Juga : Misteri Polisi
Pihak Polri menekankan, pistol Glock 17 tidak hanya diperuntukkan bagi perwira polisi. Personel polisi level bintara juga bisa menggunakan Glock 17.
“Enggak. Bintara juga bisa (pakai Glock 17),” ujar Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dikutip Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Narasi Tandingan
Jika narasi yang dibangun oleh polisi ini kandas oleh narasi yang dibangun oleh kuasa hukum Keluarga Brigpol Josua bahwa peristiwa ini adalah penganiayaan yang berakhir pembunuhan.
Sah-sah saja bila kuasa hukum Keluarga Brigpol J membangun narasi tandingan. Karena berdasarkan fakta jasad Brigpol J sudah diautopsi.
Dan tubuhnya penuh luka lebam, disamping itu dua jarinya putus. Maka tak mengherankan bila kuasa hukum keluarga meminta autopsi ulang.
Baca Juga : Cameron Diaz Pernah Terjebak Narkoba
Bahkan, kini, kuasa hukum keluarga melaporkan telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan. Tentu laporan kepada Kapolri.
Minta Perlindungan
Situs Republika.CO.ID mewartakan bahwa pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan telah menerima permohonan istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berinisial P untuk menjadi terlindung. P berada di rumah dalam peristiwa yang berujung penembakan Brigadir J hingga tewas.
LPSK tengah melakukan asesmen sebelum memutuskan menyetujui permohonan P. Permohonan perlindungan terhadap P bakal diputuskan lewat rapat pimpinan LPSK.
Ya betul ada permohonan (dari P), LPSK saat ini mengkaji permohonan itu,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution seperti dikutip Republika.co.id, Ahad (17/7/2022).
Baca Juga : Misteri Polisi
Langkah meminta perlindungan ini bisa jadi untuk memperkuat narasi polisi yang dibangun dari awal. Dan permohonan perlindungan itu adalah hak setiap warga negara, jika dirinya terancam.
Lantas pemohon ini terancam dari apa? Brigpol J sudah meninggal dan adiknya Brigpol J sudah dimutasi kan ke luar daerah.
Apalagi pemohon adalah istri dari seorang Kadiv Propam, tentu memiliki ajudan atau meminta pengamanan ke institusi sangat mudah.
Lantas perlindungan model apa ketika yang menjadi ancaman sudah meninggal dunia. Jika yang diperlukan pendampingan secara psikologis, ini bisa dipahami.
Jika akhirnya narasi tidak seperti skenario ini, apa yang akan terjadi. Apakah institusi Polri akan ‘dibenahi’ secara menyeluruh? Semoga yang terbaik bagi Polri. ***
Sumber : REPUBLIKA.COID