DKPP Pecat Ketua KPU karena langgar Etik


DKPP memberhentikan secara tetap Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena terbukti bersalah dalam kasus dugaan asusila terhadap petugas PPLN. (Foto: KPU RI)

Jakarta, (Mas Reko)–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah menerima laporan dari seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Baca juga : Dibanjiri Produk Cina turunkan pendapatan Sritex

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito dalam sidang yang berlangsung di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7).

Menurut Heddy, Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. “Mengabulkan seluruh aduan pengadu,” kata Heddy saat membacakan putusan. “Memberi sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Baca juga : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap: Fakta-Fakta Terbaru

Presiden Jokowi diminta untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah dibacakan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari berhubungan seks secara paksa dengan CAT di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024.

Saat itu, Hasyim sedang berada di Den Haag untuk urusan pemilu dan menghubungi CAT, memintanya datang ke kamarnya. Di sana, Hasyim merayu dan memaksanya hingga terjadi hubungan seksual.

Baca juga : Putusan MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan seksual antara teradu dan pengadu pada 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. Namun, DKPP tidak menjelaskan secara rinci bukti-bukti tersebut.(RS)

 

 

Sumber : CNN Indonesia

Berita Terkait

Top