Suami Cemburu Isi Chat, Istri Hamil Dianiaya
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (kedua kiri) pada saat memimpin pelaksanaan jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (6/5/2024). ANTARA/Vicki Febrianto.
MALANG—(Mas Reko)-Seorang suami dengan inisial MRR (23 tahun), yang tinggal di Jalan Muharto, Kota Malang, Jawa Timur, dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 10 tahun karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yang sedang hamil empat bulan.
Kompol Danang Yudanto dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menyatakan bahwa pelaku didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga :Seorang remaja , habisi selingkuhan ibunya
“Pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, yang bernama DEF (23 tahun) dan sedang hamil empat bulan. Pelaku berisiko dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 10 tahun,” kata Danang seperti dilansir ANTARA pada Senin, 6 Mei.
Danang menjelaskan bahwa insiden KDRT yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam, termasuk memar, terjadi pada tanggal 26 April 2024. Pasangan tersebut baru saja menikah pada bulan Desember 2023.
Menurut Danang, motif pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya yang sedang hamil tersebut dimulai ketika pelaku menemukan adanya percakapan antara istrinya dengan seorang teman lama.
Pelaku mulai bertanya kepada korban, dan kemudian tersulut emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadapnya. Pelaku menggunakan gagang sapu dan bahkan senjata tajam untuk melakukan kekerasan tersebut.
“Korban mencoba menahan dengan tangannya, namun akhirnya tangannya robek akibat senjata tajam yang digunakan oleh pelaku,” ungkapnya.
Baca juga : Ibu dan Anak Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
Pada saat kejadian tersebut, keluarga berusaha untuk memisahkan dan menghentikan perilaku pelaku. Namun, upaya keluarga tersebut tidak berhasil menghentikan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya yang sedang hamil.
“Masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya. Petugas datang ke lokasi, menangkap pelaku, dan membawa korban untuk mendapatkan perawatan medis,” tambahnya.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang. Bayi yang dikandung oleh korban dilaporkan dalam keadaan normal dan sehat, sementara korban masih dalam tahap pemulihan.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana, termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Polisi menjamin keamanan para pelapor dan akan segera menangkap pelaku tindak pidana.
Baca juga : Anisa akhirnya meninggal dunia, korban bus Rosalia Indah
“Ketika ada tindak pidana, penting untuk melapor. Jangan takut melaporkan jika ada ancaman. Kami akan menangkap pelaku, termasuk orang yang mengancam,” tegasnya.
Dalam kejadian tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti, termasuk senjata tajam dan gagang sapu yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban. Saat ini, pelaku ditahan di rumah tahanan Polresta Malang Kota. (RS)
Sumber : VOI Indonesia