Impor Ilegal Hajar RI, Pengusaha Tekstil Tunjuk Hidung Siapa Mafianya


Aktivitas bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priuk. (foto: CNBC Indonesia)

Jakarta, (Mas Reko)- Ketua Asosiasi Produsen Benang dan Serat Filamen Indonesia (APSYFI), Redma Gita Wiraswasta, menuduh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlibat dalam masuknya barang impor ilegal.

Baca juga:  Pabrik Tekstil Besar di Jawa Tengah Tutup, 8.000 Pekerja Terkena PHK

Redma mengatakan bahwa serbuan barang impor, termasuk yang ilegal, menggerus pangsa produk lokal dan menambah beban berat pengusaha tekstil domestik. Hal ini menyebabkan efisiensi produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Redma, mafia impor ilegal melibatkan berbagai oknum, termasuk pengusaha, pejabat, petugas Bea Cukai, petugas pelabuhan, dan aparat tinggi pemerintah. Ia menilai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu tidak pernah berhasil membereskan masalah impor ilegal yang telah menjadi penyakit lama.

Redma menekankan bahwa jika masalah ini tidak segera diselesaikan, dampaknya akan merugikan perekonomian Indonesia, menguras devisa negara, dan melemahkan nilai rupiah.

Baca juga: Musim Resign Bakal Makin Ganas

Menanggapi tudingan ini, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, menyatakan bahwa gelombang PHK di sektor tekstil bukanlah kesalahan Bea Cukai, melainkan akibat menurunnya permintaan global.

Ia menjelaskan bahwa tantangan ekspor disebabkan oleh penurunan permintaan dari AS, Eropa, Jepang, dan Cina sejak tahun lalu.

Redma mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk tekstil impor, serta merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca juga: Gelombang PHK di Sektor Pabrik dan Perkantoran

Kedua langkah ini dianggap penting untuk mengendalikan impor ilegal dan mencegah gangguan di pelabuhan. (RS)

 

 

Sumber : CNBC Indonesia

Berita Terkait

Top