Ironi Penanganan Judi “Online” di Indonesia: Masalah Lama yang Belum Teratasi


Ilustrasi. Deposit judi online kini bisa memakai pulsa. (smalox/Thinkstock)

JAKARTA, (Mas Reko) – Judi online di Indonesia bukanlah masalah baru. Pada akhir tahun 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mengungkapkan data yang mengejutkan.

Baca juga: PPATK: Dana Terkait Judi Online Mengalir ke 20 Negara dengan Jumlah Signifikan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan bahwa jumlah transaksi di rekening pelaku judi online mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2022, mencapai Rp 81 triliun dari Rp 57 triliun pada tahun 2021.

“Terdapat peningkatan yang signifikan di tahun 2022 menjadi Rp 81 triliun, hanya dari periode Januari hingga November 2022,” ujar Ivan seperti yang diberitakan Kompas.com pada 28 Desember 2022.

Selanjutnya, pada Agustus 2023, Ivan kembali melaporkan bahwa total transaksi atau aliran dana terkait judi online telah mencapai Rp 200 triliun.

Baca juga: Judi Online Dampaknya Lebih Buruk Dibandingkan Era Ali Sadikin

Pada April 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkap data yang menunjukkan tidak adanya perbaikan dalam penanganan judi online di Indonesia.

Presiden Janjikan Satgas Judi “Online” Segera Terbentuk Artikel Kompas.id Hadi melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @hadi.tjahyanto pada 23 April 2024, menyatakan bahwa nilai transaksi judi online mencapai Rp 100 triliun hanya dalam kuartal pertama tahun 2024.

Ia juga mengungkapkan bahwa transaksi judi online pada tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun, dengan total 168 juta transaksi.

Baca juga: Kominfo: Indikasi TPPO dalam Kasus Judi Online

“Dilaporkan bahwa pada tahun 2023 perputaran uang mencapai Rp 327 triliun, agregat, dan pada triwulan pertama tahun 2024 ini mencapai Rp 100 triliun, sangat luar biasa,” kata Hadi dikutip dari akun Instagram pribadinya.

Meningkatnya aktivitas transaksi judi online sejalan dengan meningkatnya kasus dan beragam profesi masyarakat yang terjerat judi online.

Polisi, TNI hingga ASN Terlibat

Tidak hanya masyarakat sipil biasa, aparat penegak hukum juga terjerat judi online, bahkan hingga menyebabkan kematian.

Baca juga: Ulah Bapanas- Bulog, Rakyat yang Kena Getahnya

Masih segar dalam ingatan kasus seorang polisi wanita (Polwan) berinisial FN (28) di Mojokerto, Jawa Timur pada 8 Juni 2024, yang membakar suaminya yang juga anggota kepolisian Briptu RDW (28).

FN membakar suaminya setelah mengetahui bahwa rekening suaminya yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp 800.000 karena digunakan untuk berjudi.

Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, Briptu RDW tidak terselamatkan. Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Jawa Timur (Jatim).

Sebelumnya, seorang prajurit TNI dari Satuan Tugas Mobile RI-PNG Batalion Infanteri 7 Marinir, Lettu Eko Damara, diduga bunuh diri karena terlilit utang judi online saat bertugas di Papua.

Baca juga :Pria Asal Ciamis Mutilasi Istri karena Utang Rp 100 Juta

Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal Endi Supardi menyatakan bahwa Lettu Eko mengakhiri hidup di Pos Komando Taktis Komando Rayon Militer Dekai, Papua pada 27 April 2024 sekitar pukul 13.00 WIT.(RS)

 

 

Sumber : KOMPAS.com

Berita Terkait

Top