Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Berpotensi Naik, Bakal Gaduh?


Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta

“Potensi kenaikan iuran kelas 3 cukup besar, sementara ada juga potensi penurunan untuk kelas 1 dan 2,” ujarnya kepada Tempo, Minggu, 9 Juni 2024″

Jakarta, (Mas Reko)- Rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan dinilai bisa menyebabkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menyatakan bahwa ada kemungkinan besar iuran untuk kelas 3 akan naik, sedangkan potensi penurunan iuran kelas 1 dan 2 juga ada.

Baca juga :Kegaduhan Itu Namanya BPJS Kesehatan

“Potensi kenaikan iuran kelas 3 cukup besar, sementara ada juga potensi penurunan untuk kelas 1 dan 2,” ujarnya kepada Tempo, Minggu, 9 Juni 2024.

Irma menilai jika KRIS dipaksakan, akan menimbulkan keresahan di masyarakat karena kenaikan iuran, terutama untuk kelas 3. Penolakan dari masyarakat bisa menyebabkan penurunan drastis pendapatan BPJS Kesehatan, sehingga menjadi beban subsidi baru.

Ia juga menyoroti tantangan bagi pekerja dengan penerapan KRIS. Saat ini pekerja sudah dibebani iuran BPJS Kesehatan 1 persen, BPJS Tenaga Kerja 2 persen, dan Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat 3 persen. “Bagaimana mereka bisa hidup jika iuran BPJS Kesehatan kelas 3 naik,” tambahnya.

Baca juga :Bakal Berubah, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 23 Juni 2022

Menurut Irma, sistem kelas saat ini sebenarnya sudah memenuhi prinsip gotong royong yang diamanatkan konstitusi, hanya perlu peningkatan kualitas layanan. Jika iuran perlu dinaikkan, sebaiknya diterapkan pada kelas 1 yang mayoritas berasal dari kalangan mampu. “Atau dengan skema penyakit ringan dibayar mandiri dan penyakit berat menggunakan BPJS,” katanya.

Terkait beban anggaran BPJS Kesehatan, Irma menyarankan pemanfaatan cukai rokok untuk mendukung layanan BPJS Kesehatan.

Politikus Partai Nasdem ini menyatakan Komisi IX DPR akan meminta laporan berkala, terutama terkait aturan tarif yang akan ditetapkan, agar kebijakan tidak diterapkan tanpa diskusi yang memadai sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Kebijakan KRIS yang rencananya diterapkan mulai 1 Juli 2025 akan menghapus skema kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS. Kementerian Kesehatan sebelumnya mengungkap alasan penerapan KRIS adalah untuk meningkatkan standar khususnya bagi kelas 3.

Baca juga : Kabar BPJS Kesehatan Yang Menggelisahkan

Tempo mencoba mengonfirmasi rencana kenaikan iuran dan skema tarif kepada Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, namun ia belum dapat memastikan. “Kami belum bisa memastikan hal tersebut. Saat ini fokus menyiapkan fasilitas kesehatan seperti ruang rawat inap untuk menyesuaikan dengan standar KRIS,” ujarnya melalui pesan singkat, Minggu, 9 Juni 2024.(RS)

 

Sumber : TEMPO.CO

Berita Terkait

Top