Jampidsus dikuntit Densus 88, Kejagung: Kami Tidak Lemah dengan Ancaman dan Tekanan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan keterangan saat konferensi pers penyampaian hasil Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara kasus PT Timah, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Kejagung RI mengumumkan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai 300 trilliun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jakarta, (Mas Reko)- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah diikuti oleh anggota Detasemen Khusus Antiteror (Densus 88) Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa data pribadi Febrie ditemukan di ponsel anggota Densus 88 yang tertangkap.
Baca juga : 5 Fakta Terkait Pembuntutan Jampidsus oleh Anggota Densus 88
“Benar ada fakta penguntitan di lapangan. Pemeriksaan yang menguntit ternyata di dalam HP ditemukan profiling Jampidsus,” kata Ketut di Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 Mei 2024.
Ketut menjelaskan bahwa anggota Densus 88 tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah diamankan oleh Polisi Militer yang mengawal Febrie. Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa orang tersebut adalah anggota Polri.
“Setelah dibawa ke kantor, ternyata dia adalah anggota Polri. Kami serahkan ke Paminal Polri,” ucap Ketut.
Jampidsus Febrie Adriansyah tidak banyak berkomentar terkait insiden penguntitan oleh anggota Densus 88. Ia menyatakan bahwa masalah ini adalah persoalan institusi antara Kejaksaan Agung dan Polri.
Baca juga :Jampidsus Buka Suara Terkait Jenderal ‘B’ dalam Kasus Korupsi Timah
“Ini persoalan institusi, bukan saya sebagai pribadi. Sudah diambil alih Jaksa Agung. Ini sudah urusan kelembagaan,” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Penguntitan tersebut terjadi pada Ahad, 19 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB di sebuah restoran yang menyajikan makanan Prancis di Cipete, Jakarta Selatan. Dua sumber Tempo yang mengetahui kejadian itu menceritakan bahwa Febrie tiba di restoran untuk makan malam.
Tak lama kemudian, dua pria berpakaian santai tiba di restoran itu dan meminta tempat di area merokok di lantai dua, yang juga merupakan tempat Febrie makan di ruang VIP yang berdinding kaca. Kedua pria tersebut terus menggunakan masker dan hanya merokok sesekali. Salah satu dari mereka mengarahkan alat yang diduga perekam ke arah ruangan Febrie, sehingga menimbulkan kecurigaan dari Polisi Militer yang mengawal Febrie. Salah satu dari pria tersebut kemudian dibawa keluar oleh Polisi Militer, sementara yang lain berhasil melarikan diri.
Anggota Densus 88 yang ditangkap kemudian dilepaskan dan dijemput oleh anggota Biro Pengamanan Internal (Paminal). Namun, seluruh data di ponsel anggota Densus 88 itu telah disalin oleh tim Jampidsus.
Baca juga :Presiden sudah undang Kapolri terkait isu penguntitan Jampidsus
Sebagai informasi, Febrie mendapat pengawalan dari Polisi Militer TNI atas permintaan Jaksa Agung Muda Bidang Militer, karena Jampidsus sedang menangani kasus korupsi besar, salah satunya adalah kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang diduga merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, membenarkan peristiwa tersebut. Dia menyatakan bahwa anggota Densus 88 bernama Iqbal Mustofa telah diserahkan Kejaksaan Agung ke Biro Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri. Namun, Sandi tidak menjelaskan motif penguntitan terhadap Febrie Adriansyah maupun siapa yang memberikan perintah kepada Iqbal. Ia menegaskan bahwa masalah ini sudah tidak lagi dipersoalkan oleh Kejaksaan Agung.(RS)
Sumber : Tempo.co