Jemaah yang Tidak Memiliki Dokumen Resmi
Menengok tragedi jemaah haji (3-habis)
Seorang perempuan menggunakan kipas bertenaga baterai untuk mendinginkan seorang pria dalam ritual lempar jumrah (Foto: Getty Image/bbc.com
Jakarta, (Mas Reko)-Untuk menunaikan ibadah haji, seorang jemaah harus memiliki visa haji khusus. Namun, ada juga orang yang mencoba menunaikan haji tanpa dokumen yang diperlukan. Jemaah “tidak resmi” ini diduga berkontribusi pada tingginya angka kematian.
Jemaah yang tidak berdokumen sering kali menghindari otoritas, bahkan saat memerlukan bantuan.
Baca juga:Menengok Tragedi dalam Ibadah Haji 2024 (bagian pertama )
Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji Indonesia, melaporkan bahwa ada jemaah yang tidak dikenal dan tidak berdokumen resmi memasuki tenda-tenda jemaah. Ia menduga bahwa orang-orang ini menggunakan visa non-haji untuk menyusup ke area haji, termasuk dari negara lain.
Menurutnya, tindakan ini tidak hanya merugikan tetapi juga melanggar hak jemaah resmi atas tenda dan makanan.
Kantor berita AFP mengutip seorang diplomat Arab yang mengatakan bahwa setidaknya 658 warga Mesir meninggal pada musim haji tahun ini, termasuk 630 tanpa izin haji. Saad Al-Qurashi, penasihat Komite Nasional Haji dan Umrah, menyatakan bahwa siapa pun yang tidak memiliki visa haji harus kembali ke negara asal mereka.
Jemaah tidak resmi bisa diidentifikasi melalui kartu Nusuk yang diberikan kepada jemaah resmi.
Baca juga : Arab Saudi Manfaatkan Teknologi Canggih untuk Kenyamanan Jemaah Haji
Banyak jemaah haji adalah orang lanjut usia dan sakit, yang pergi haji menjelang akhir hayat mereka dengan harapan meninggal dan dikuburkan di Tanah Suci.
Ini adalah salah satu alasan mengapa kematian terjadi selama haji setiap tahun. Sebagian besar jemaah Indonesia berusia lanjut, dengan 33,5% berusia 50-60 tahun dan 26,5% berusia 60-70 tahun.
Jika seorang jemaah meninggal saat menunaikan haji, kematiannya dilaporkan kepada Otoritas Haji. Identitas jenazah dikonfirmasi melalui gelang atau ID leher, dokter mengeluarkan surat keterangan kematian, dan pemerintah Saudi menerbitkan akta kematian.
Salat jenazah dilakukan di masjid-masjid utama seperti Masjidil Haram di Mekah atau Masjid Nabawi di Madinah. Jenazah kemudian dimandikan, dikafani, dan disimpan di lemari pendingin sebelum dimakamkan tanpa penanda khusus.
Baca juga: Arab Saudi Menyambut Jemaah Haji Tertua di Dunia, Usia 130 Tahun
Buku pemakaman mencatat siapa yang dimakamkan dan di mana, sehingga keluarga dapat mengunjungi kuburan. Pemerintah Saudi, bersama berbagai kelompok dan Bulan Sabit Merah, memastikan proses pemakaman yang bermartabat dan terhormat.(RS)
Sumber : bbc.com