Kabar BPJS Kesehatan Yang Menggelisahkan


Kabar BPJS Kesehatan Menggelisahkan (foto: CNBC Indonesia.com)

Oleh : Reko Suroko

SOLO, Mas Reko. com– Apakah aku yang baperan (bawa perasaan) setiap kali membaca berita tentang perubahan iuran BPJS Kesehatan?. Atau aku harus diam dan ngedumel melihat hal tak sepatutnya berseliweran di hadapanku. Karena hampir setiap kali membaca tentang berita itu, semakin tambah bingung.

Bingung, lantaran manfaatnya tak sebanding dengan besarnya iuran yang Rp 75 ribu. Sedangkan manfaatnya jika rawat inap fasilitasnya satu ruang isi enam kamar. Bingung, karena setiap kali kubaca dari situs, informasinya menambah kebingungan baru. Awalnya, BPJS Kesehatan bakal menghapus sistem kelas pembayaran.

Baca Juga : Bayang-bayang Lonjakan Inflasi Dalam APBN 2023

Apakah enakan menjadi orang apatis? Diam saja, ketika tanah airnya compang-camping direbut para indekot itu? Tahu-tahu anak cucu tiba-tiba menjadi anak kost di negeri sendiri.

Sistem Kelas

Untuk kelas 1 mengiur Rp 150 ribu, Rp 100 ribu untuk kelas 2 dan kelas 3 Rp 25 ribu. Model kelas itulah yang bakal dihilangkan per 1 Juli mendatang. Dan bakal diganti dengan besaran iuran Rp 75 ribu.

Kabar yang kubaca semua peserta BPJS Kesehatan terkena iuran yang sama, Rp 75 ribu. Dan mendapatkan manfaat rawat inap yang sama.

Aku menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah sejak awal asuransi ini berdiri, yakni 2014. Saat itu iuran peserta kelas 1 Rp 80 ribu, dan mendapat manfaat rawat inap 2 kamar dalam satu ruang.

Baca Juga : Resesi Dan Krisis Pangan Jadi Ancaman Global 

Memang, saat ini pelayanan dari rumah sakit jauh lebih baik. Hanya saja, aku paling lama menginap hanya 4 hari, selebihnya hanya tiga hari menginap.

Kabar Yang Menggelisahkan

Ini kabar yang menggelisahkan bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1.Kabarnya peserta akan mendapatkan manfaat rawat inap 6 kamar dalam satu ruang.

Jika ingin mendapatkan layanan naik tingkat, peserta bayar sendiri dengan memakai jasa asuransi swasta.

Ini artinya, peserta dipaksa menggunakan asuransi swasta untuk mendapatkan layanan lebih baik.

Masyarakat, peserta BPJS Kesehatan selalu dalam posisi tawar yang rendah. Iuran naik, peserta pasrah.

Baca Juga : Harga Gandum Menggila, Ancaman Pangan Bagi Global

Bahkan peserta tak miliki hak apapun untuk tidak mengikuti asuransi ini, asuransi ini wajib bagi rakyat.

Apakah rakyat mempunyai hak protes, bila mendapatkan manfaat yang tidak memadai?***

Berita Terkait

Top