Karen Agustiawan Tuduh KPK dan BPK Rekayasa Kasus Korupsi LNG Pertamina


Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Karen Agustiawan telah merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Jakarta, (Mas Reko)– Karen Agustiawan, yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina, menyampaikan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 10 Juni 2024. Dalam pembelaannya, Karen menuduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekayasa kasus yang dihadapinya.

Tuduhan Karen Agustiawan

1.Rekayasa oleh KPK dan BPK

Karen Agustiawan menuduh KPK dan BPK telah merekayasa dakwaan terhadap dirinya. “Proses dakwaan kepada saya adalah sebuah rekayasa kriminalisasi melalui kerja sama antara KPK dan BPK,” ungkap Karen saat membacakan pleidoinya.

Baca juga Dirut Pertamina: RI Punya 7 Sumber Migas ‘Big Fish’

Ia juga menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi BPK tidak lengkap dan tidak pernah disampaikan kepadanya atau kuasa hukumnya. “BPK hanya menghitung penjualan yang merugi,” tambah Karen.

2. Pertanyaan Mengenai Keterlibatan Pertamina

Karen mempertanyakan perjalanan dinas BPK dan KPK ke Amerika Serikat pada 22 September 2023 untuk menelusuri dokumen terkait kasus korupsi LNG. Ia menduga Pertamina juga ikut serta dalam perjalanan tersebut. “Sebagai warga negara yang taat membayar pajak, saya berhak tahu siapa saja yang berangkat dan apa hasilnya,” tegas Karen.

3. Tuntutan Hukuman 11 Tahun Penjara

Pada sidang tuntutan pada Kamis, 30 Mei lalu, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Karen dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan. Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar Amerika (sekitar Rp1,6 miliar).

Baca juga: Polresta Balikpapan Selidiki Kebakaran Kilang Pertamina Balikpapan bersama Tim Labfor Surabaya

Jika Karen tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

4. Jusuf Kalla Bingung dengan Kasus Ini

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat mengungkapkan kebingungannya terkait kasus yang menimpa Karen saat menjadi saksi meringankan pada Kamis, 16 Mei lalu. “Saya bingung kenapa Karen jadi terdakwa, karena dia menjalankan tugasnya,” kata JK, mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

5. Awal Mula Kasus Korupsi

Kasus ini bermula ketika Karen Agustiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan beberapa pasal lainnya. Dalam sidang pada 12 Februari 2024, Karen didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar bersama Yenni Andayani dan Hari Karyulianto, pejabat PT Pertamina saat itu.

Baca juga: Investor Berbondong-bondong Menjual Saham Aramco yang Dapat Menghasilkan $13 Miliar

Karen memberikan kuasa kepada mereka untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement Train 1 dan Train 2 tanpa persetujuan seluruh direksi dan Dewan Komisaris PT Pertamina.(RS)

Sumber : TEMPO.CO

Berita Terkait

Top