Kejagung Menegaskan Status Sandra Dewi Masih Sebagai Saksi
“Jika nanti ada perubahan status, pasti akan kami informasikan,” tambahnya.
Sandra Dewi masih berstatus saksi, benarkah?(Antara)
Jakarta, (Mas Reko)-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa artis Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi timah. Hingga kini, belum ada perubahan status menjadi tersangka.
Baca juga : Kejagung Sita Dua Perusahaan Milik Raja Timah Bangka Tamron, Petani Sawit Demo
“Saat ini, statusnya masih sebagai saksi,” ujar Ketut saat dikutip dari Antara, Rabu (5/3).
Nama Sandra Dewi menjadi trending di aplikasi X dengan 7.589 unggahan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah. Ketut menegaskan bahwa belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai penetapan Sandra Dewi sebagai tersangka.
“Jika nanti ada perubahan status, pasti akan kami informasikan,” tambahnya.
Sandra Dewi telah menjalani dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung, yaitu pada Rabu (15/5) dan Kamis (4/4), setelah suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka. Selain Sandra Dewi, penyidik juga memeriksa adiknya, Kartika Dewi, dan suaminya yang berinisial RS pada Jumat (31/5). Adik kandung Harvey Moeis, Mira Moeis, juga diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/6).
Baca juga : Diungkap ICW Skandal Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kolusi Antara Swasta dan Pejabat Pemerintah
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 22 tersangka, dua di antaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/6). Mereka adalah Tamron Tamsil (TN) alias Aon, pemilik CV VIP dan PT MCN, serta Achmad Albani (AA), Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Ketut menyatakan bahwa berkas perkara Harvey Moeis masih dalam proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. “Dari 22 tersangka yang sudah ditetapkan, baru 2 yang kami limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan dalam minggu depan atau dua minggu lagi akan ada pelimpahan lainnya,” jelas Ketut.
Sebelumnya, pada Rabu (29/5), Jampidsus Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa dakwaan terhadap Harvey Moeis berkaitan dengan perannya dalam kasus tersebut dan apa yang telah diperolehnya. Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi mengenai aset-aset yang disita penyidik, memastikan apakah aset tersebut berasal dari kejahatan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga : Jampidsus Buka Suara Terkait Jenderal ‘B’ dalam Kasus Korupsi Timah
“Kami perlu keterangan dari istrinya, terutama terkait pernyataan pisah harta. Kami harus pastikan bagaimana pemisahannya, apakah aset yang dipisahkan tidak terkontaminasi dari uang hasil kejahatan timah,” kata Febrie.
Febrie menambahkan bahwa penyidik mendalami dua hal melalui keterangan Sandra Dewi: peran dan keuangan yang didapat oleh tersangka Harvey dalam tata niaga timah. “Kami perlu keterangan dari istrinya, mengenai peran dan khususnya mengenai keuangan yang didapat oleh tersangka Harvey di tata niaga timah,” ujarnya. (RS)
Sumber : Media Indonesia.com