Kejagung Sita Dua Perusahaan Milik Raja Timah Bangka Tamron, Petani Sawit Demo


Petani kelapa sawit Bangka Tengah dan Bangka Selatan demo di Gedung Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Senin, 3 Juni 2024, usai kejagung menyita dan memblokir rekening perusahaan sawit milik tersangka kasus timah Tamron alias Aon. TEMPO/Servio Maranda

Pangkalpinang, (Mas Reko) – Sejumlah petani kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan melakukan demonstrasi karena Kejaksaan Agung memblokir rekening dua perusahaan milik Tamron alias Aon, tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah. Aksi ini terjadi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Senin, 3 Juni 2024.

Baca juga:Diungkap ICW Skandal Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kolusi Antara Swasta dan Pejabat Pemerintah

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita dan memblokir rekening dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan Mutiara Hijau Lestari (MHL), yang dimiliki oleh tersangka kasus korupsi timah Tamron alias Aon.

Ruben Alpa Robi, koordinator demo, menyatakan bahwa petani kelapa sawit mengalami kesulitan dalam menjual hasil panen karena penyitaan dua perusahaan tersebut. “Kasus korupsi timah menyebabkan dua perusahaan ini berhenti beroperasi. Kami kesulitan menjual hasil panen dan menafkahi keluarga,” ujar Ruben di Pangkalpinang pada Senin, 3 Juni 2024.

Selain itu, para petani juga mengalami kesulitan dalam mencairkan uang hasil penjualan kelapa sawit yang sudah disetorkan ke dua perusahaan tersebut.

Baca juga: Jampidsus Buka Suara Terkait Jenderal ‘B’ dalam Kasus Korupsi Timah

“Di Desa Nyelanding, terdapat sekitar Rp 2 miliar uang hasil penjualan kelapa sawit petani yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Berdasarkan informasi yang saya peroleh, total ada sekitar Rp 20 miliar uang petani dari seluruh wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan yang belum dibayarkan karena perusahaan disita dan rekening perusahaan diblokir,” ungkap Ruben.

Ruben menambahkan bahwa para petani mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus korupsi timah, namun mereka berharap Kejagung dapat memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah yang dihadapi para petani.

Baca juga: Mengungkap Skandal Mega Korupsi Tata Niaga Timah, Rp 271 T

“Kami menegaskan bahwa aksi kami tidak diintervensi oleh pihak manapun. Kami juga tidak bermaksud menghambat atau melawan proses hukum yang sedang berlangsung. Kami hanya berharap ada kebijakan yang memperhatikan kesejahteraan para petani. Kami menuntut agar pabrik kelapa sawit dibuka kembali sehingga kami dapat menjual hasil panen kami,” tuturnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bangka Belitung, Basuki Raharjo, berjanji akan menyampaikan tuntutan para petani sawit kepada Kejaksaan Agung.

Baca juga:Dugaan Korupsi PT Timah Tbk Senilai Rp 271 Triliun

“Kami tidak bisa memutuskan karena penanganan perkara ada di Kejagung. Namun, tuntutan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan pimpinan akan meneruskannya ke Kejagung. Solusinya nanti akan diputuskan oleh Kejagung,” kata Basuki.(RS)

 

 

Sumber : Tempo.co

Berita Terkait

Top