Kominfo: Indikasi TPPO dalam Kasus Judi Online


Tangkapan layar – Dirjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong dalam diskusi bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (15/6/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.

“Bahkan dalam kasus judi online pun terdapat indikasi TPPO, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian, baik offline maupun online,” ujar Usman.

Jakarta , (Mas Reko) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus perjudian online di Asia Tenggara.

Baca juga : Pria Asal Ciamis Mutilasi Istri karena Utang Rp 100 Juta

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengungkapkan dugaan TPPO pada situs judi online tersebut dalam sebuah diskusi bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” yang diadakan secara daring dari Jakarta, Sabtu.

Menurut Usman, banyak warga Indonesia yang dipekerjakan di lokasi perjudian tanpa pemberitahuan sebelumnya mengenai pekerjaan yang akan mereka lakukan.

“Bahkan dalam kasus judi online pun terdapat indikasi TPPO, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian, baik offline maupun online,” ujar Usman.

Usman menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia yang menjadi korban TPPO bekerja di situs judi daring di luar negeri.

Baca juga :Stok Bulog berkurang, harga beras melambung

“Mereka dibohongi, dijanjikan pekerjaan di tempat yang legal. Di beberapa negara, judi memang legal, tetapi bagi orang Indonesia ini merupakan sesuatu yang ilegal,” jelasnya.

“Kami mendapatkan laporan bahwa ada unsur TPPO di tempat-tempat perjudian di negara-negara Asia Tenggara,” tambah Usman.

Sebelumnya, pada Selasa, 23 April 2024, Usman Kansong menyatakan bahwa satgas akan bekerja sama dengan Interpol untuk mempermudah penanganan kasus lintas negara.

“Satgas ini juga akan bekerja sama dengan Interpol, seperti satgas TPPO yang bekerja sama dengan kepolisian di negara lain,” ujarnya setelah menghadiri acara “Road to World Public Relation Forum 2024: AI dan Masa Depan Komunikasi Publik” di Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Baca juga :Hong Kong banjir, merendam jalan-jalan serta stasiun

Sebagaimana Satgas TPPO, Usman menyatakan bahwa Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain untuk menangani praktik judi daring secara menyeluruh.

“Dibentuknya satgas ini untuk mempermudah koordinasi dengan pihak luar negeri. Melalui kerja sama dengan otoritas di negara lain, kita bisa menangani masalah ini secara komprehensif,” ujarnya.

Usman mengungkapkan bahwa keterlibatan Interpol diperlukan karena server judi daring yang menargetkan masyarakat Indonesia berada di luar negeri.

Baca juga :Penelope Cruz Membagikan Selfie Tanpa Riasan

Pada Oktober 2023, Kominfo telah mengidentifikasi server yang berada di Filipina dan Kamboja. Kerja sama dengan Interpol atau otoritas di luar negeri memungkinkan pemerintah untuk mengambil tindakan hukum terhadap bandar judi daring.

“OJK tidak bisa memblokir rekening yang berasal dari luar negeri dan Kominfo tidak bisa memblokir server di negara lain. Kerja sama dengan otoritas luar negeri adalah solusi penanganan yang komprehensif,” jelas Usman.

Baca juga :Merindu Soto Batiah Sam Ratulangi

Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri. Satgas ini akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Berita Terkait

Top