KPK geledah ruang pimpinan Bapedda Kota Semarang
Semarang, (Mas Reko)–Petugas KPK tiba di kantor Bapedda pukul 10.41 WIB dan langsung melakukan penggeledahan di beberapa ruangan.
Baca juga : Dugaan Korupsi Impor Beras Segera Ditangani KPK
Selama penggeledahan, KPK juga menginterogasi Plt Sekretaris Bappeda Kota Semarang, Muhammad Luthfi, yang duduk di meja warna merah dikelilingi oleh petugas KPK.
“Iya, Pak Muhammad Luthfi, Plt Sekretaris Bapedda,” kata seorang pegawai Bapedda yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis (18/7/2024).
Sebelumnya, petugas KPK tiba di Gedung Moch. Ichsan Balai Kota Semarang sekitar pukul 10.00 WIB, membawa tiga koper besar.
Baca juga : Kasus Korupsi Timah: Kerugian Negara Rp300 Triliun Dipertanyakan
Mereka kemudian berjalan menuju kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang melalui pintu belakang gedung tersebut.
Selain Dinsos, KPK juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang dan beberapa lokasi swasta di Gunungpati dan Jalan Sompok Semarang Selatan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini diduga melanggar pasal tentang pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca juga : Karen Agustiawan Tuduh KPK dan BPK Rekayasa Kasus Korupsi LNG Pertamina
“Perbuatannya tersebut melanggar pasal gratifikasi, pemerasan, dan pengadaan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Menurut Asep, meskipun ada tiga pasal yang dilanggar, KPK hanya menerbitkan satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) karena pelaku dalam kasus ini adalah orang yang sama. “Jadi tidak ada pembagian klaster, karena pelakunya sama, subjek hukumnya sama,” ujar Asep. (RS)
Sumber: Kompas.com