Melongok Kasus Anak Anggota DPR-RI (ke-1)


Ronald Tannur (31) dibebasan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan. (CNN Indonesia/Farid)

Berawal Dari Perselisihan Antara Korban dan Terdakwa

Surabaya, (Mas Reko) — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari tuduhan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29). Ronald, anak dari Anggota DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

Insiden Dilindas Mobil

Kasus ini bermula ketika Ronald dan Dini mengunjungi karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Surabaya pada 4 Oktober 2023. Setelah beberapa jam karaoke dan mengonsumsi alkohol, keduanya terlibat cekcok saat akan pulang.

Baca juga : Donald Trump selamat dari upaya pembunuhan

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Dini menampar Ronald terlebih dahulu di dalam lift. Ronald kemudian mencekik, menendang, dan memukul kepala Dini dengan botol Tequila.

Di parkiran basement, Dini duduk di sebelah kiri depan mobil Ronald. Dengan emosi, Ronald diduga sengaja menjalankan mobilnya ke arah kanan, melindas Dini. Jaksa Darwis menyatakan Ronald mengetahui posisi Dini, tetapi tetap menjalankan mobilnya karena emosi.

Respons Terdakwa

Setelah melindas Dini, Ronald mengaku tidak menyadari telah melakukannya. Dia merekam Dini yang tergeletak di parkiran sambil tertawa, sebelum membawanya ke apartemen. Di apartemen, Ronald diinterogasi oleh sekuriti dan teman Dini. Teman Dini kemudian membawa korban ke Rumah Sakit National Hospital dengan mobil Ronald, di mana Dini dinyatakan sudah tidak bernyawa.

Baca juga : Dua DPO Pembunuhan Vina Ternyata Fiktif, Kuasa Hukum Kaget

Hasil Autopsi

Tim dokter RSUD dr Soetomo menemukan berbagai luka akibat kekerasan tumpul di tubuh Dini, termasuk memar dan lecet di kepala, dada, perut, dan anggota tubuh lainnya. Penyebab kematian dinyatakan karena luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul, yang menyebabkan pendarahan hebat.

Tuduhan Pembunuhan

Ronald awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan kelalaian, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun, publik mempertanyakan mengapa Ronald hanya dijerat pasal penganiayaan berat dan kelalaian.

Baca juga : Kisah Aep, Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pengacara Dini, Dimas Yemahura, menyatakan polisi seharusnya menjerat Ronald dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Beberapa hari kemudian, Polrestabes Surabaya menjerat Ronald dengan Pasal 338 KUHP setelah proses penyidikan lanjutan menemukan unsur pembunuhan dalam perbuatannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menyatakan keyakinan penyidik terhadap adanya tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, sehingga Ronald dikenakan Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.(RS-bersambung)

 

 

Sumber : CNN INdonesia

Berita Terkait

Top