Pakar Serukan Bongkar Ulang Kasus Janggal Kematian Vina
Ilustrasi. Kasus pembunuhan Vina di Cirebon masih menyisakan tanda tanya. Tiga dari 11 pelaku masih menghirup udara bebas. (iStockphoto/Lukasz Kochanek)
Jakarta, (Mas Reko)–Para ahli hukum dan kriminolog menyerukan agar kasus kematian Vina, yang penuh dengan kejanggalan, dibongkar ulang. Delapan tahun telah berlalu sejak kejadian tragis ini, namun tiga dari sebelas pelaku masih bebas berkeliaran. Sementara delapan pelaku lainnya telah diadili, ketiga buronan tersebut masih menjadi tantangan bagi penegak hukum.
Baca juga : Kasus pembunuhan Vina, Sederet fakta bermunculan
Kasus ini mendapat perhatian kembali setelah diangkat menjadi film layar lebar. Vina, yang saat itu berusia 16 tahun, bersama kekasihnya Muhammad Rizky atau Eki, dibunuh oleh sekelompok geng motor pada 27 Agustus 2016.
Pencabutan BAP dan Kesulitan Polisi
Proses penangkapan dan pemeriksaan yang tidak lengkap menjadi salah satu hambatan utama dalam penyelesaian kasus ini. Ketika kasus ini dialihkan dari Polresta Cirebon ke Polda Jawa Barat, ketiga tersangka mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP) mereka, membuat polisi harus melakukan BAP ulang.
Baca juga : Seorang remaja , habisi selingkuhan ibunya
Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menegaskan bahwa pencabutan BAP bukan alasan untuk menghentikan penyelidikan. Ia mendorong polisi untuk melakukan pemeriksaan ulang dan menyusun BAP baru.
Eksaminasi Ulang Berkas Perkara
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Reza Indragiri, mengemukakan pentingnya eksaminasi ulang berkas perkara tanpa harus menunggu penangkapan ketiga buronan. Reza menunjukkan bahwa narasi pemerkosaan terhadap Vina berasal dari sumber yang tidak rasional dan bahwa proses hukum yang berjalan tidak mengangkat pemerkosaan sebagai perkara pidana.
“Saat saya berbincang dengan sutradara dan produser, asal-muasal narasi pemerkosaan itu datang dari sumber yang tidak rasional. Apalagi, proses hukumnya sama sekali tidak mengangkat pemerkosaan sebagai perkara pidana,” ungkap Reza.
Indikasi Peradilan Sesat
Reza juga menyoroti adanya kesan miscarriage of justice atau peradilan sesat dalam kasus ini. Baru-baru ini, seorang terpidana mengaku menjadi korban salah tangkap setelah menjalani masa tahanan selama 3 tahun 8 bulan.
Baca juga : Dituduh berselingkuh, Alat Vital Dipotong dan Dibuang ke Toilet
“Pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah: apakah benar ada pembunuhan? Apakah benar ada pemerkosaan?” kata Reza, menekankan pentingnya membuka kembali berkas perkara untuk memastikan keadilan.
Kesan adanya peradilan sesat dan kesalahan dalam penanganan kasus ini memerlukan tindakan serius dari seluruh lembaga peradilan pidana. Menurut Reza, ini adalah waktu yang tepat bagi polisi dan lembaga terkait untuk meninjau kembali dan membongkar ulang kasus kematian Vina, demi memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.(RS)
Sumber : CNN Indonesia