Pakar tentang Keputusan Jokowi Berlakukan Tapera: Apa Hak Negara Mengatur Keuangan Swasta?
Pembangunan perumahan tipe sederhana.
Jakarta, (Mas Reko)–Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, meminta Pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjelaskan secara rinci skema iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pengajar hukum di Universitas Andalas ini mempertanyakan dasar hukum negara dalam memotong gaji sektor swasta untuk Tapera.
Baca juga : Daya beli makin melemah, Tapera dipaksakan
Feri menekankan bahwa pengaturan bagi karyawan swasta adalah hal yang sangat privat karena berhubungan dengan hubungan antara pekerja dan perusahaan. “Apa yang memberi negara hak untuk mengatur keuangan yang dikelola oleh badan hukum privat, seperti perusahaan pribadi? Bagi saya, ini agak janggal,” katanya pada Rabu, 29 Mei 2024.
Iuran wajib Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan ini diberlakukan setelah ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Baca juga :Tapera tak mungkin dibatalkan, ini kata Erlangga
Besaran iuran Tapera adalah 3 persen dari gaji pekerja, dengan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. Mulai Mei 2027, gaji pekerja akan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera. Aturan baru ini memperluas cakupan peserta Tapera, yang kini mencakup tidak hanya PNS, ASN, TNI-Polri, dan BUMN, tetapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji.
Feri juga menekankan pentingnya pemerintah untuk menjelaskan alasan dan mekanisme pengelolaan iuran Tapera. “Jangan sampai banyak yang menduga ini adalah upaya perampokan legal oleh negara terhadap warganya,” katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh Industri Pertambangan (SBIPE) di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menolak kebijakan pemotongan upah pekerja swasta. Mereka menganggap program Tapera terbaru menambah beban baru di tengah depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
Baca juga : Daya Beli Tergerus Inflasi & Ditekan Tapera
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan kebijakan pemotongan gaji sebesar tiga persen untuk Tapera. Dia optimis masyarakat akan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru setelah regulasi berjalan, seperti halnya dengan BPJS Kesehatan yang awalnya kontroversial namun akhirnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(RS)
Sumber: TEMPO.CO