Pengusaha: Prioritas Izin Tambang untuk Ormas Agama Melanggar UU Minerba
“UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa prioritas utama hanya diberikan kepada BUMN/BUMD dan kemudian ditawarkan melalui lelang untuk swasta,” ujarnya dalam kutipan dari CNBCIndonesia.com pada Kamis (6/6).
Pengusaha menyebut pemberian prioritas izin tambang kepada ormas keagamaan tidak sejalan dengan UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (iStock/small smiles)
Jakarta, (Mas Reko)– Arya Rizqi Darsono, Ketua Komite Tetap Kadin Minerba, menyatakan bahwa pemberian prioritas izin tambang kepada organisasi keagamaan bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca juga: Kejagung Menegaskan Status Sandra Dewi Masih Sebagai Saksi
Ia menegaskan bahwa Pasal 75 ayat (3) dan (4) dalam undang-undang tersebut hanya memperbolehkan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada BUMN/BUMD, sementara badan usaha swasta harus melalui proses lelang.
“UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa prioritas utama hanya diberikan kepada BUMN/BUMD dan kemudian ditawarkan melalui lelang untuk swasta,” ujarnya dalam kutipan dari CNBCIndonesia.com pada Kamis (6/6).
Oleh karena itu, Arya menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tidak sejalan dengan undang-undang tersebut.
Baca juga: Bambang Susantono Mundur sebagai Ketua Otorita IKN, Pengamat: Ini Sinyal Masalah Finansial IKN
Dalam PP 25/2024, diizinkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada organisasi keagamaan. Arya menyarankan agar pemerintah merevisi UU Minerba jika ingin mengimplementasikan kebijakan ini.
“Jika PP memberikan prioritas kepada badan usaha di bawah organisasi keagamaan, maka undang-undang perlu direvisi terlebih dahulu,” jelasnya.
Arya memperingatkan bahwa tanpa revisi UU Minerba, kebijakan ini akan melanggar undang-undang dan berdampak negatif di masa depan.
“Kami menyarankan agar dilakukan revisi undang-undang atau presiden menerbitkan Perpu khusus untuk mendukung pelaksanaan PP ini,” pungkasnya.
Baca juga: Pakar tentang Keputusan Jokowi Berlakukan Tapera: Apa Hak Negara Mengatur Keuangan Swasta?
Diketahui, Presiden Jokowi melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 memberikan prioritas kepada organisasi keagamaan seperti NU untuk mengelola tambang.
Setelah PP ini diterbitkan, Bahlil secara terbuka berjanji akan memberikan konsesi tambang batu bara besar kepada PBNU.
“Kami akan memberikan konsesi batu bara yang besar kepada PBNU untuk mengoptimalkan organisasi,” janjinya dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Jakarta, Jumat (31/5).
Baca juga: Pertemuan dan Perpanjangan Kontrak PTFI
Bahlil menyatakan kebanggaannya terhadap NU, dan menambahkan bahwa dirinya lahir dari ibu yang merupakan kader NU.(RS)
Sumber : CNN, CNBC Indonesia