Polisi Tangkap Penipu di Bandara Soetta dengan Modus Hipnotis Tukar Kartu ATM


Tiga tersangka penipuan di Bandara Soetta/ Foto: Jehan/ VOI

TANGERANG, (Mas Reko)-Tiga orang pelaku penipuan dengan modus hipnotis dan penukaran kartu ATM berhasil ditangkap oleh polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban bernama Dedy Ismawan.

Baca juga : Drama Dibalik Kebakaran Di Seberang Mal Gancit

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 26 Oktober, namun Polres Bandara Soekarno-Hatta baru secara resmi mengumumkan penangkapan ini pada Jumat, 7 Juni 2024.

Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa korban ditipu oleh para pelaku saat bertemu di sebuah hotel dekat bandara pada malam hari.

Ketiga pelaku, yang berinisial IA (29), SS (31), dan S (49), bertemu korban di area parkir hotel yang tidak jauh dari Bandara Soetta.

“Modusnya adalah hipnotis sehingga korban mengikuti apa yang diperintahkan oleh pelaku tanpa sadar,” kata Ronald kepada wartawan di Polres Bandara Soetta, Kota Tangerang, Jumat, 7 Juni.

Baca juga : Kontroversi Keaslian Pegi, Tersangka Kasus Vina Cirebon

IA mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam dan mendekati korban dengan berpura-pura berbicara tentang bisnis.

“Pelaku menawarkan penjualan handphone kepada korban, mengaku memiliki komunitas penjual handphone di Tanjung Priok, yang membuat korban tertarik,” jelas Ronald.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan aksen Melayu.

Para pelaku mengajak korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan mobil yang dikemudikan oleh SS dan ditemani oleh S. Di dalam mobil, korban terus dibujuk dengan janji keuntungan besar.

Sesampainya di Terminal 3, korban dan pelaku menuju mesin ATM. Pelaku berhasil melihat password ATM korban.

“Pelaku berhasil menghafal 6 digit PIN ATM korban,” ujarnya.

Baca juga : Tur Taylor Swift Akan Jual Tiket Tersisa

Setelah pertemuan tersebut, korban diantar kembali ke hotel Rawa Bokor. Saat itulah korban baru menyadari bahwa kartu ATM-nya telah ditukar.

Setelah mengantar korban, para pelaku kembali ke mesin ATM dan langsung mentransfer uang dari rekening korban ke rekening mereka sendiri.

Saldo korban berkurang secara signifikan, mencapai Rp168.387.000. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Baca juga : Tren Peningkatan Kasus DBD di Indonesia

Para pelaku akhirnya ditangkap di lokasi berbeda dan kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

Berita Terkait

Top