PPATK: Dana Terkait Judi Online Mengalir ke 20 Negara dengan Jumlah Signifikan


 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk turut serta memberantas aktivitas judi online yang kian marak. Salah satu upayanya dengan membangun sistem untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan.(SHUTTERSTOCK/MCLITTLE STOCK)

JAKARTA, (Mas Reko)— Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa dana dari 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online mengalir ke luar negeri.

Baca juga:Judi Online Dampaknya Lebih Buruk Dibandingkan Era Ali Sadikin

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandan, terdeteksi aliran dana judi online yang mengalir ke 20 negara dengan jumlah yang signifikan. “Kami menganalisis sekitar 20 negara saat ini. Nilainya sangat signifikan,” ujar Ivan pada Selasa (18/6/2024).

Namun, Ivan tidak merinci jumlah transaksi dan negara-negara yang dimaksud. Dia hanya menegaskan bahwa mayoritas negara tersebut berada di kawasan ASEAN.

“Iya demikian (mayoritas di ASEAN),” kata Ivan singkat. Ivan juga mengungkapkan bahwa transaksi judi online di Indonesia hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp 600 triliun.

Baca juga:Kominfo: Indikasi TPPO dalam Kasus Judi Online

Ivan menjelaskan bahwa selama kuartal pertama 2024, nilai transaksi terkait judi online mencapai Rp 100 triliun.

“Ya, tahun ini saja, dalam tiga bulan pertama atau kuartal 1 sudah mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Jadi kalau dijumlahkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya, sudah lebih dari Rp 600 triliun,” ungkap Ivan pada Jumat (14/6/2024) lalu.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat sekaligus PPID PPATK, M Natsir Kongah, menyebut bahwa aliran dana terkait judi online dikirim ke beberapa negara di Asia Tenggara. PPATK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menangani judi online hingga saat ini.

Baca juga:Heboh Emas Antam Palsu 109 Ton, Ini Cara Cek Online Asli Atau Tidak

“(Aliran dana ke) beberapa negara di ASEAN, ya. Thailand, Filipina, Kamboja, seperti itu. (Vietnam) ada,” kata Natsir seperti dikutip Kompas Id.

Modus Baru Deposit Pakai Pulsa HP

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan modus baru judi online di Indonesia melalui deposit pulsa operator seluler. Modus ini menyulitkan penelusuran praktik ilegal tersebut.

“Ada modus baru judi online dengan deposit melalui pulsa operator seluler sehingga lebih menyulitkan untuk tracing,” kata Budi pada Selasa (18/6).

Deposit atau deposit slot adalah setoran awal sebelum taruhan saat bermain judi online yang harus ada di akun pemain. Angkanya bergantung pada ketentuan tiap penyedia layanan.

Baca juga:Dikhawatirkan sulut konlik, Proyek Eco City Rempang minta ditunda hingga Pemilu 2024 usai

Budi memastikan bahwa Kominfo akan memberikan sosialisasi kepada seluruh operator seluler untuk berpartisipasi tegas memberantas praktik judi online di Indonesia. Operator seluler juga diminta untuk melakukan SMS Blast kepada penggunanya dengan harapan dapat membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sekitar.

“Operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online,” ujar Budi, yang juga menjabat Ketua Umum kelompok relawan ProJo.

Ilustrasi. Deposit judi online kini bisa memakai pulsa. (smalox/Thinkstock)

Judi online menjadi perhatian khusus pemerintah, terutama setelah Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diteken pada Jumat (14/6).

Baca juga:Ulah Bapanas- Bulog, Rakyat yang Kena Getahnya

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kominfo memblokir 2.945.150 konten judi online di Indonesia. Dalam periode yang sama, Kominfo juga telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Kominfo juga mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Baca juga:Peran Digital Marketing dalam Strategi Bisnis Modern

Selain itu, Kominfo juga melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.

Berita Terkait

Top