Putusan MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan
Ilustrasi mahkamah agung(Shutterstock)
JAKARTA, (Mas Reko)- Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, yang berdampak pada kelayakan calon kepala daerah untuk mendaftar dalam Pilkada Serentak 2024.
Baca juga : PKB Belum Rekomendasikan Bacagub, Jalin Komunikasi dengan Anies untuk Pilgub Jakarta
Putusan terbaru MA ini mengubah waktu penghitungan usia calon kepala daerah. Awalnya, KPU menetapkan bahwa usia calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan sebagai kandidat Pilkada 2024. Namun, MA mengubah ketentuan ini sehingga usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan sebagai kepala daerah definitif.
Apa konsekuensinya? KPU telah mengatur jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Penetapan calon kepala daerah oleh KPU akan dilakukan pada 22 September 2024. Artinya, pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang belum berusia 30 tahun pada tanggal tersebut tidak akan memenuhi syarat.
Hal yang sama berlaku untuk pasangan calon bupati/walikota dan wakilnya yang belum berusia 25 tahun. Namun, dengan perubahan aturan oleh MA, pasangan calon kepala daerah tersebut tetap dapat mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat jika pada hari pelantikan mereka telah mencapai batas usia yang ditentukan.
Baca juga :Di Akhir Jabatan Terbukti Kekhawatiran Jokowi, Bankir Soroti Likuiditas
Kapan jadwal pelantikan? Jadwal pelantikan calon kepala daerah terpilih bervariasi di setiap daerah. KPU mengatur bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 paling lambat diselesaikan pada 16 Desember 2024.
Setelah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan waktu bagi calon yang kalah untuk mengajukan gugatan sengketa. Berdasarkan pengalaman Pilkada 2020, MK memberikan waktu 14 hari kerja. Jika tidak ada sengketa yang diajukan hingga batas waktu tersebut, MK akan memberitahu KPU.
Baca juga : Jokowi Perlu Desak Kapolri Bicara
KPU kemudian memiliki waktu maksimal 5 hari untuk menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024. Paling lambat 3 hari setelah penetapan, KPU harus mengusulkan pelantikan calon terpilih.
KOMPAS.com