Rekomendasi Komnas HAM : Relokasi pabrik, bukan masyarakat Rempang yang direlokasi


Saat Aparat Terlibat Bentrokan dengan Warga Akibat Konflik Agraria Pulau Rempang Sumber : ANTARA/tvonenews.com)

Jakarta, (Mas Reko)–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan pemerintah supaya merelokasi pabrik, bukan masyarakat di Pulau Rempang. Bagi Berdasarkan Komnas HAM masyarakat Rempang bukannya menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City melainkan menolak direlokasi dari Pulau Rempang.

“Kami tegaskan pada saran Komnas yang tadi di informasikan Komnas HAM tidak merekomendasikan untuk menghentikan PSN. Namun yang kami rekomendasikan supaya rencana pembangunan Rempang Eco City yang telah jadi salah satu PSN itu dapat ditinjau kembali,” tutur Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo, Jumat (22/9/2023).

Pindahkan posisi pabrik

Peninjaun kembali yang diartikan Komnas HAM merupakan rencana pembangunan posisi pabrik solar yang hendak dicoba oleh investor Cina PT Xinyi. “Jadi posisi Komnas HAM dikala ini merupakan memohon pemerintah untuk tidak melaksanakan relokasi masyarakat Namun kebalikannya pemerintah dapat memindahkan posisi pabrik yang hendak dibentuk oleh Xinyi. Itu posisi kami,” katanya.

Baca yuk : Proyek Pulau Rempang: Masyarakat Pasir Panjang Senantiasa Tolak Relokasi

Sebab kata Prabianto telah terkonfirmasi di lapangan, kalau warga tidak menolak PSN, malah warga menunjang terdapatnya pembangunan PSN di Pulau Rempang.

“Tetapi yang mereka tidak mau merupakan pembangunan ini, setelah itu mempertaruhkan kehidupan mereka, dengan melaksanakan relokasi ataupun penggusuran dari tempat yang sepanjang ini sudah mereka diami secara turun-temurun,” katanya.

“Komnas HAM tidak menolak keberadaan PSN, namun kita menunjang PSN,” pungkasnya.

8 Saran Komnas HAM untuk Polemik Rempang

Lebih dahulu Komnas HAM mengutarakan 8 saran terpaut polemik di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau. 8 saran itu di informasikan oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).

Baca yuk : Kereta cepat Jakarta-Bandung Tak seindah cerita para artis, kebun masyarakat rusak akibat proyek itu

“Pertama, memohon Menteri Koordinator Bidang Perekonomian supaya meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City selaku PSN (Proyek Strategis Nasional) bersumber pada Permenko RI No 7 Tahun 2023,” katanya

Saran kedua Komnas HAM, lanjut Uli, memohon Menteri Agraria serta Tata Ruang/Kepala Tubuh Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buat tidak menerbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) di posisi Pulau Rempang, mengingat posisi belum jelas serta bersih (clear and clean).

Ketiga, Komnas HAM memohon supaya penggusuran wajib cocok dengan prinsip-prinsip HAM semacam diatur dalam Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, serta Budaya).

Baca yuk :Proyek KCJB jauh dari janji-janji awal

Dalam UU tersebut, disebutkan kalau kebijakan penggusuran paksa cuma dicoba selaku upaya terakhir sehabis memikirkan upaya-upaya lain. Setelah itu apabila terpaksa melaksanakan penggusuran paksa, hingga pemerintah dan/atau korporasi harus melaksanakan asesmen akibat penggusuran paksa serta kebijakan pemulihan kepada masyarakat terdampak.

Penggusuran standar HAM

Tidak hanya itu, UU tersebut pula mengendalikan kalau Pemerintah dan/atau korporasi harus membagikan kompensasi serta pemulihan yang layak kepada masyarakat terdampak cocok prinsip-prinsip HAM. Proses penggusuran pula wajib cocok standar HAM. Sebagian perihal pula wajib dicermati kala proses penggusuran dicoba semacam amanat UU No 11 Tahun 2005, ialah proteksi prosedural, tanpa intimidasi serta tanpa kekerasan, dan mengerahkan aparat secara sepadan

Berikutnya saran ke 4 Komnas HAM memohon Pemerintah melaksanakan diskusi serta sosialisasi secara mencukupi dengan metode pendekatan kultural serta humanis atas rencana pengembangan serta relokasi, selaku akibat pembangunan PSN

Baca yuk : Pasca Gema Maroko : Mengkhawatirkan perdagangan wanita muda lewat medsos

Saran kelima, Komnas HAM memohon negera tidak melanggar hak atas tempat tinggal layak, baik lewat aksi ataupun kebijakan yang diambil di tingkatan lokal ataupun nasional. Saran keenam, lanjut Uli, Komnas HAM memohon negera tidak mengaitkan aparat dengan jumlah berlebih dalam proses relokasi serta proses pembangunan Kawasan Pulau Rempang Eco City.

Ketujuh, Komnas HAM memohon polisi memikirkan pemakaian prinsip keadilan restoratif dalam penindakan proses pidana permasalahan Pulau Rempang. “Kedelapan, kelompok rentan, semacam anak-anak, wanita disabilitas, serta warga adat, wajib dilindungi dari kekerasan serta yang lain di Pulau Rempang,” pungkas Uli.(Reko Suroko)

Sumber : tvonenews.com

Berita Terkait

Top