Saldi Isra: Ada keanehan sikap hakim MK setelah paman Gibran ikut rapat
Saldi Isra Resmi Dilantik Menjadi Hakim MK. (foto: Rosa Panggabean/ ANTARA FOTO)
Jakarta, (Mas Reko)—Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan, alasannya berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam putusan yang mengabulkan syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sikap MK berubah
“Sikap MK berubah ketika Ketua MK Anwar Usman menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH),” tandasnya.
Baca yuk : Pakar hukum: MK beri karpet merah Gibran berkiprah dalam Pilpres
Saldi menjelaskan pada RPH untuk memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 tanggal 19 September 2023 dihadiri oleh Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Tercatat RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman,” ujar Saldi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Kemudian, hasil dari RPH saat itu menolak putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dan tetap memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang.
Kemudian, pembahasan putusan perkara 90-91/PUU-XXI/2023 dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman yang sekaligus paman dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Baca yuk :Gugatan usia minimal capres-cawapres 35 tahun ditolak MK
Beberapa hakim konstitusi yang dalam perkara nomor 29-51-55/PUU-XII/2023 yang telah memposisikan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, tiba-tiba menunjukkan ‘ketertarikan’ dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum perkara 90/PUU-XXI/2023,” kata Saldi.
Memicu pembahasan lebih alot
Saldi pun menilai tanda-tanda adanya perubahan pendapat beberapa hakim konstitusi, memicu pembahasan yang lebih alot.
Ia juga mengungkapkan dalam pembahasan ditemukan soal-soal yang berkaitan dengan formalitas permohonan yang memerlukan kejelasan dan kepastian.
“Tidak hanya itu, para pemohon perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 sempat menarik permohonannya dan kemudian hari setelahnya membatalkan kembali penarikan tersebut,” ucap Saldi.
MK kabulkan sebagian permohonan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
Ia juga mengungkapkan dalam pembahasan ditemukan soal-soal yang berkaitan dengan formalitas permohonan yang memerlukan kejelasan dan kepastian.
Baca yuk : Raksasa China mau bangkrut lagi, sebut sulit bayar utang
“Tidak hanya itu, para pemohon perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 sempat menarik permohonannya dan kemudian hari setelahnya membatalkan kembali penarikan tersebut,” ucap Saldi.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
Gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.
Saldi mengaku bingung
Ia mengaku bingung dengan putusan perkara permohonan uji materiil soal batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Baca yuk :Waspada, jeratan Kereta Cepat Jakarta -Bandung bikin sengsara
“Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini,” ujar Saldi saat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sidang putusan di Gedung MK-RI, Jakarta, Senin (16/10).
Kali pertama
Saldi mengaku baru pertama kali mengalami pengalaman aneh semenjak duduk sebagai hakim konstitusi pada 11 April 2017 lalu.
“Baru kali ini saya mengalami peristiwa “aneh” yang “luar biasa” dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” ungkap Saldi.
Saldi sempat menyinggung Putusan MK terkait gugatan nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Ia menyebut mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya atau open legal policy.
Baca yuk :Presiden meresmikan kereta berkecepatan tinggi, bagian dari Belt and Road Tiongkok
Sadar atau tidak, jelas Saldi, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain, selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR atau legislatif.(Reko Suroko)
Sumber: CNN Indonesia, Viva.co.id